Korandiva – BLORA.- Pemanfaatan sumur minyak tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, pada acara Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Jumat (2/5/2025).
Meskipun selama ini pengeboran minyak dilakukan tanpa izin resmi, kegiatan ini sudah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Kementerian ESDM berencana untuk menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak tersebut.
Siswanto menjelaskan bahwa meskipun operasi sumur minyak masih ilegal, namun aktivitas ini sudah membantu meningkatkan perekonomian lokal.
Untuk itu, pemerintah berencana membuat regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur-sumur tersebut.
Dalam rencana pengelolaannya, Menteri ESDM menginstruksikan agar kegiatan pengeboran sumur minyak kecil diserahkan kepada masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat ekonomi langsung bagi warga Blora dan memperkuat perekonomian daerah melalui pengelolan yang lebih terstruktur dan legal. (*)