Korandiva – BLORA.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, di Jalan Raya Blora-Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku yang diamankan inisial DS, warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor (KBM) jenis pick-up Medium Size.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan pada Sabtu malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan unit KBM yang dimaksud, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 308 tabung LPG 3 kg bersubsidi di dalam bak kendaraan tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dgn ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora. (*)