Korandiva – PATI.- Guna meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu, berbagai program bantuan sosial akan disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Pati pada Tahun 2025. Bantuan sosial itu bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Program ini dikelola secara terstruktur untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Bumi Mina Tani.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi, bantuan sosial tersebut meliputi program dari Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.
“Ada tiga sumber bantuan, yakni dari Kemensos, provinsi, dan kabupaten. Dari Kemensos, terdapat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Selain itu, terdapat program Margolaras yang merupakan perpanjangan tangan Kemensos dengan bantuan berupa barang,” Jelasnya.
Program utama pemerintah yang rutin disalurkan mencakup PKH, BPNT, dan PBI JK bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan. Selain itu, terdapat bantuan dari Pemprov Jawa Tengah berupa Kartu Jateng Sejahtera (KJS).
Di tingkat kabupaten, beberapa bantuan yang dikelola oleh Dinsos P3AKB Kabupaten Pati meliputi santunan kematian, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bantuan untuk anak yatim, serta bantuan bagi korban bencana banjir.
Santunan kematian bagi keluarga tidak mampu diberikan sebesar Rp1 juta, sementara bantuan DBHCHT diberikan kepada pekerja di sektor pertembakauan sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan dalam dua tahap.
“Santunan kematian untuk warga tidak mampu sebesar Rp1.000.000. Sementara itu, DBHCHT diberikan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh sebesar Rp1.200.000, yang pencairannya dilakukan dua tahap serentak se-Jawa Tengah. Dari bidang rehabilitasi sosial, terdapat bantuan untuk anak yatim yang dicairkan sebelum hari raya berupa sembako, yang diberikan setahun sekali. Untuk bantuan korban banjir, akan disalurkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” paparnya.
Sementara itu, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT masih menunggu petunjuk teknis dari Kemensos, sedangkan PBI JK masih dalam proses daftar tunggu.
“BPNT sebesar Rp200.000 diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok. Sementara itu, PKH merupakan bantuan bersyarat yang hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia di atas 60 tahun,” jelasnya.
Untuk PBI JK, alokasi dananya berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, sementara Dinsos hanya menangani data penerima. Adapun bantuan KJS sebesar Rp 410.000 disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Dengan berbagai bantuan sosial yang telah diprogramkan, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Pati di tahun 2025. (*)