Korandiva – PATI.- Dinilai penting guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar serikat pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar ada prosedur terkait tata cara perpindahan antar serikat pekerja.
Digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Rabu (22/1/2025) Pimpinan FSPMI cabang eks Karesidenan Pati, Erwin Kurniawan mengungkapkan bahwa telah diadakan audiensi terkait tuntutan mengenai prosedur perpindahan antar serikat pekerja. “Kami ingin menjaga kondusivitas,” ungkapnya.
Menurut Erwin anggota serikat pekerja seharusnya bisa diverifikasi terlebih dahulu sebelum dicatatkan. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Yang akhirnya menjadi polemik karena prosedurnya justru dicatatkan terlebih dahulu.
“Kalau prosedur jelas, potensi perselisihan dengan serikat pekerja lain tidak akan terjadi,” tegasnya.
Dampak yang terjadi dari ketidakjelasan prosedur tersebut diungkapkan pula oleh Erwin, bahwa ada tujuh anggota saat ini yang mendadak berpindah ke serikat pekerja lain.
“Terkait hal tersebut kami akan membawa ke pengadilan hukum industrial. Karena yang bisa menentukan anggota serikat mana, tentu ada di pengadilan,” sambungnya.
Dijelaskan pula olehnya bahwa hingga saat ini ada kurang lebih 1.200 orang anggota FSPMI di Kabupaten Pati.
Sementara itu mediator pada Disnaker Pati, Rustanto menilai persoalan tersebut salah alamat. Karena seharusnya perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. “Tetapi tidak memenuhi syarat untuk itu. Nanti akan ada pertemuan kedua,” jelasnya.
Diharapkan pada pertemuan lanjutan yang akan diagendakan nanti Rustanto mencoba akan mengupayakan meluruskan persoalan tersebut hingga menemui titik terang. “Akan coba kami luruskan agar ada titik temu,” tutupnya. (*)