Lahan Warga Diratakan, Tambang Liar di Blora Kian Mengganas

Date:

Korandiva-BLORA.- Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, kian mengkhawatirkan. Di tengah proses laporan yang bergulir di Polres Blora, fakta baru justru mencuat: lahan milik warga lain ikut diratakan, dikeruk, lalu ditinggalkan menjadi lubang raksasa. Skala kerusakan yang meluas ini mengindikasikan persoalan yang lebih serius dari sekadar sengketa—dugaan perampasan lahan secara terang-terangan.

Pengakuan warga mulai membuka pola yang mencurigakan. Ny. Jok, warga Blora Kota, mengaku terkejut saat mengetahui kondisi lahannya berubah drastis. Lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang sebelumnya berupa tebing dengan tanaman jati, kini rata dengan tanah, bahkan menyisakan cekungan besar menyerupai waduk.
“Tanahnya sudah rata, pohon jati hilang. Perubahannya total,” ungkapnya.

Awalnya, ia tidak menaruh curiga. Namun setelah mencuatnya kasus sengketa lahan di wilayah yang sama, ia mulai menduga lahannya ikut terdampak aktivitas tambang galian C yang beroperasi di sekitar lokasi.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penggalian tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan berpotensi menyasar lahan milik warga lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Ny. Jok kini mempertimbangkan langkah hukum. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Di tengah meluasnya dugaan pelanggaran, koordinasi antar lembaga justru terlihat lemah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora mengaku belum menerima permohonan resmi dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengukuran ulang lahan.
“Baru sebatas komunikasi lewat telepon, belum ada surat resmi,” tegas Kasi Sengketa BPN Blora, Haris S.

Padahal, pengukuran ulang menjadi kunci untuk memastikan perubahan batas dan luas lahan akibat aktivitas yang diduga ilegal. Tanpa dasar administrasi, BPN tidak dapat bertindak.
Pernyataan ini berseberangan dengan pengakuan pelapor lain, RAT, yang menyebut telah mengajukan permohonan resmi sejak 1 April 2026. Ia bahkan mengantongi bukti surat pengajuan.

RAT, yang sebelumnya melaporkan seorang pengusaha tambang berinisial GT, menilai proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi. Sejak laporan dilayangkan pada Februari lalu, perkembangan kasus dinilai stagnan.
“Belum ada kejelasan sampai sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Blora menyatakan proses masih dalam tahap klarifikasi saksi dan pengecekan lokasi. Namun, tidak ada rincian terbuka mengenai pihak yang diperiksa maupun hasil sementara penyelidikan.
Minimnya keterbukaan ini memicu pertanyaan serius: ada apa di balik lambannya penanganan kasus yang diduga melibatkan aktivitas tambang dengan kepentingan ekonomi besar?

Dengan bertambahnya warga yang mengaku dirugikan, kasus Sendangharjo tak lagi bisa dipandang sebagai konflik lahan biasa. Indikasi praktik sistematis mulai menguat—penggalian masif, perubahan kontur tanah, hingga hilangnya vegetasi tanpa izin pemilik.
Kini publik menanti: apakah aparat akan menuntaskan kasus ini secara transparan, atau justru membiarkannya tenggelam di balik kepentingan?
Jika benar terjadi pembiaran, maka yang diratakan bukan hanya tanah warga—tetapi juga kepercayaan terhadap hukum. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1065, Terbit Tanggal 13 April 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related