Diduga lakukan Pembiaran Pembalakan Liar, Pimpinan Perhutani Blora Terancam 10 Tahun Penjara

Korandiva-BLORA.– Kasus dugaan pembalakan liar di area tebangan KPH Blora memasuki babak baru setelah Lembaga Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) resmi melapor ke Polres Blora pada Minggu (8/3/2026). Laporan ini mencuat karena praktik ilegal tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan internal.
Ketua MPKN, Mohammad Fuad Mushofa, mengungkapkan bahwa aksi ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan sistematis yang berlangsung lama. “Kami melaporkannya ke Polres Blora karena peristiwanya terorganisir dan melibatkan banyak pihak, mulai dari kru tebangan hingga karyawan Perum Perhutani KPH Blora,” jelas Fuad kepada wartawan.
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah dugaan keterlibatan pimpinan Perhutani Blora yang dianggap melakukan pembiaran terhadap kerusakan hutan negara ini. Fuad meyakini bahwa jajaran manajemen sebenarnya mengetahui praktik tersebut, namun memilih untuk tidak mengambil tindakan tegas.
“Pimpinan Perhutani Blora menurut saya mengetahui hal ini, namun mereka sengaja tidak melakukan tindakan, malah seolah diam saja dan pura-pura tidak tahu,” tegas Fuad.
Modus operandi yang digunakan diduga mencakup manipulasi data, di mana target perolehan hasil tebangan sengaja diturunkan (down grade). “Indikasinya, Perhutani Blora menurunkan target tebangan di bawah potensi yang sebenarnya ada untuk menutupi selisih kayu yang keluar secara ilegal,” tambahnya.
MPKN juga membeberkan bahwa kayu-kayu hasil tebangan tersebut tidak dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) resmi, melainkan dilarikan ke tempat yang tidak semestinya. Fuad menduga ada “main mata” antara pejabat dan pekerja lapangan untuk menutupi upah pekerja yang masih di bawah UMR menggunakan kayu negara.
Atas dugaan pembiaran ini, pelapor mencantumkan Pasal 105 UU P3H yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi pejabat yang abai. Mengingat seriusnya kasus ini, MPKN mendesak kepolisian untuk segera melakukan langkah konkret sebelum bukti-bukti di lapangan menghilang.
“Kami mendesak penyidik segera mengambil langkah nyata, melakukan pemeriksaan, dan menyita barang bukti sebelum dilenyapkan atau pelaku melarikan diri karena penanganan yang lambat,” ungkap Fuad penuh harap. (*)



