Perangkat Desa Gedebeg Adukan Pemotongan Bengkok ke Bupati Blora

Korandiva-BLORA.- Seorang perangkat Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, bernama Suparsih mengadukan nasibnya kepada Bupati Blora melalui surat tertanggal Senin, 2 Februari 2026.
Aduan tersebut dilayangkan lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil setelah tanah bengkok yang selama ini menjadi sumber penghasilannya dipotong secara sepihak oleh kepala desa setempat.
Suparsih yang menjabat sebagai Bayan atau Kaur Umum mengungkapkan, dirinya diangkat sebagai perangkat desa melalui seleksi pada tahun 2003.
Berdasarkan surat keputusan (SK) kepala desa saat itu, ia memperoleh tanah bengkok Bayan di Dukuh Gedebeg seluas dua bahu sebagai sumber penghasilan jabatan.
Namun pada 2023, kepala Desa Gedebeg yang menjabat saat ini, Sumarwan, mengangkat perangkat desa baru sebagai Kaur Keuangan. Menurut Suparsi, tanpa persetujuan dirinya, kepala desa memerintahkan perangkat baru tersebut untuk mengambil alih satu bahu tanah bengkok yang selama ini ia kelola. Akibatnya, hak bengkok yang semula dua bahu berkurang menjadi satu bahu.
“Tanpa minta persetujuan saya, Kades memerintahkan Kaur Keuangan baru mengambil alih hak saya satu bahu untuk dikelola, sehingga hak saya sekarang tinggal satu bahu,” ujar Suparsih, perempuan berusia 51 tahun itu kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia mengaku telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada kepala desa. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima hanya bersifat lisan dengan alasan keputusan desa, tanpa disertai penjelasan hukum tertulis.
Suparsi menilai tanah bengkok sebagai sumber penghasilan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ia juga menegaskan bahwa peraturan desa yang terbit pada 2023 tidak dapat dijadikan dasar pengurangan haknya.
“Kalaupun ada Perdes baru tahun 2023, tidak bisa berlaku surut dan tidak boleh merugikan hak yang telah melekat secara sah, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,” tegasnya.
Dalam surat aduannya kepada Bupati Blora, Suparsih menyatakan tujuan utamanya adalah meminta penegakan hukum. Ia menilai hak bengkok merupakan bagian dari penghasilan jabatan perangkat desa yang melekat dan tidak dapat dikurangi selama masih menjabat secara sah. Ia pun meminta bupati memerintahkan kepala Desa Gedebeg untuk mengembalikan hak bengkoknya seluas dua bahu seperti semula.
Sementara itu, Bupati Blora melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) lalu menyatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Camat Ngawen.
“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kecamatan Ngawen. Setelah itu akan kami rapatkan bersama tim penyelesaian kasus,” ujarnya singkat. (*)



