JAWA TENGAHPATI

Perkara Dugaan Penggelapan Honda Brio 2021 Berlarut, Pelapor Pertanyakan Kepastian Hukum

Penanganan perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor (KBM) Honda Brio merah tahun 2021 bernomor polisi K 1872 PG masih terus bergulir tanpa kejelasan. Perkembangan terbaru justru semakin menguatkan posisi pelapor dalam proses hukum, namun keberadaan kendaraan hingga kini belum juga terungkap.

Pelapor berinisial P.S. menegaskan dirinya telah bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang diminta penyidik. Meski demikian, mobil miliknya belum ditemukan dan tidak ada kepastian mengenai lokasi maupun penguasaannya.

“Saya sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Sampai sekarang mobil saya belum ada kejelasan keberadaannya, dan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” tegas P.S.

Berdasarkan tindak lanjut laporan yang ditangani Satreskrim Polresta Pati, penyidik telah memeriksa pelapor serta seorang saksi berinisial A.S., Ketua Pengusaha Jasa Rental Pati. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Honda Brio tersebut sebelumnya disewakan kepada terlapor berinisial M.A., sehingga memperkuat dugaan bahwa kendaraan sempat berada dalam penguasaan terlapor sebelum dinyatakan hilang.

Dalam pemeriksaan, M.A. mengaku kendaraan itu kembali disewakan kepada seseorang yang mengaku bernama A.Sy. Namun klaim tersebut hingga kini tidak disertai bukti maupun saksi yang sah. Kepolisian juga telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada A.Sy. sesuai alamat KTP, namun belum membuahkan hasil.

P.S. menambahkan, pada 1 Oktober 2025 terlapor sempat memenuhi panggilan Polresta Pati dan kemudian menemuinya secara langsung dengan janji akan menyelesaikan persoalan. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan keberadaan kendaraan tetap misterius.

“Hingga sekarang tidak ada realisasi apa pun. Mobil saya masih tidak diketahui di mana,” ujar P.S.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan perkara ini tidak dihentikan. Saat dikonfirmasi Rabu, 28 Januari 2026, Wakasat Reskrim Polresta Pati Iswantoro menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Saat ini kami memang fokus pada pengamanan sidang Botok dan Teguh, namun kasus ini tetap kami tindak lanjuti dan akan segera kami selesaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi awak media terhadap terlapor M.A. belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Komunikasi melalui pesan WhatsApp pun tidak memperoleh respons memadai. Selama beberapa hari terakhir, terlapor hanya memberikan jawaban singkat bahwa dirinya sedang sibuk bekerja.

BERITA TERKAIT