Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (1/10/2025). Terdakwa Anifah dengan tegas menolak dakwaan jaksa yang ditujukan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim, Anifah mengaku tidak pernah melakukan penipuan maupun penggelapan. Meski demikian, ia mengakui adanya kekhilafan dalam menjaga amanah dari Wiwit selaku investor.
“Apakah dakwaan ini Anda terima?” tanya salah satu majelis hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Anifah tegas.
Hakim kemudian menanyakan apakah dirinya menyesal atas kejadian tersebut. Dengan penuh penyesalan, Anifah mengaku menyesal karena kurang menjaga amanah. “Saya tetap berusaha bertanggung jawab terhadap investor. Bahkan ketika korban meminta bertemu notaris, saya siap menandatangani. Saya tidak pernah berniat mengingkari kesepakatan,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menegaskan perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai dasar penilaian harus berpijak pada akta notaris, bukan sekadar nota atau kwitansi. “Kalau sudah ada jaminan tanah, ada cicilan, ada pertanggungjawaban, di mana letak penipuannya?” tegasnya.
Darsono juga menilai keterangan saksi Herdedi Wibowo (HW) pada sidang ke-8 dan Saryono alias UC pada sidang ke-9 membuka fakta baru yang menguatkan posisi terdakwa. Menurutnya, korban mengetahui arah dana investasi dan sempat menerima hasil kerja sama.
Namun, kuasa hukum korban, Teguh Hartono, membantah keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan uang Rp1,8 miliar milik korban Wiwit yang dijanjikan untuk investasi ternak ayam justru dipinjamkan kepada pihak lain bernama Puput dengan bunga lebih tinggi.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan adanya tipu muslihat sejak awal. Perjanjian yang diawali tipu muslihat masuk ranah pidana,” tegas Teguh. Ia menambahkan, ahli hukum pidana dari UGM menegaskan perkara pidana harus didahulukan dibanding perkara perdata.
Menurutnya, klaim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan bukti. “Kami menghargai pandangan mereka, tapi perkara ini jelas murni pidana,” pungkasnya.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (6/10/2025) dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. (*)