Korandiva – PATI.- Diana Sukarti, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Pati, mengungkapkan keprihatinannya terkait kesejahteraan guru honorer dalam audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Jumat (7/2/25). Dalam pertemuan tersebut, Diana yang telah mengabdi selama 20 tahun, menyampaikan bahwa ia hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan, ditambah bantuan kesejahteraan sebesar Rp500 ribu.
Diana bersama sekitar 139 guru lainnya, yang terdiri dari 121 guru Sekolah Dasar (SD) dan sisanya guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), menghadiri audiensi tersebut. Mereka termasuk dalam kategori R2 dan R3, di mana R2 adalah eks tenaga honorer Kategori II, sedangkan R3 adalah peserta non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdata. Dalam kesempatan itu, perwakilan guru, Sinta, menyatakan harapannya agar status mereka menjadi jelas dan gaji yang diterima setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati, yaitu Rp 2.332.350.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme kerja dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia juga mempertimbangkan penyesuaian gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan kepantasan.
“Kami akan menanyakan terkait kejelasan mekanisme kerja dan PPPK paruh waktu ke BKN. Selain itu, kami juga akan mempertimbangkan penyesuaian gaji yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan kepantasan,” ujar Narso.
Para guru berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan memberikan kejelasan status kepegawaian di masa mendatang. (*)