Korandiva – BLORA.– 17 pasangan pengantin yang dinikahkan melalui 15 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Blora diduga menggunakan Dispensasi Kawin (Diska) palsu.
“Berkas salinan penetapan dispensasi kawin (diska) yang dipalsukan mulai diusut. Pengadilan Agama (PA) Blora telah bentuk tim investigasi, sebanyak sepuluh berkas dinyatakan positif dipalsukan,” ujar Hakim Madya Muda PA Blora, Asrori Amin.
Guna mengusut hingga tuntas, PA Blora telah membentuk tim investigasi. Sebanyak 17 berkas diterima dan diteliti. Tim pertama periksa sepuluh berkas dan tim kedua periksa tujuh berkas. “Dari 10 berkas yang saya pegang, saya pastikan semuanya dipalsukan,” terangnya.
Dugaan Pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Blora. Pasalnya, sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari hasil investigasi yang dilakukan Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Blora.
Diberitakan sebelumnya bahwa PA akan membentuk tim investigasi baik internal maupun eksternal untuk membongkar praktik kotor tersebut dengan target Januari 2025 sudah clear. Namun sampai bulan Februari 2025 kasus tersebut belum ada titik terang.
Ketika wartawan menggali informasi ke PA terkait keseriusan tim investigasi dalam membongkar kasus tersebut, faktanya PA terkesan menutup diri dan mempersulit akses awak media. Melalui staf PA, Emil, menuturkan, “Kalau mau ketemu Kepala PA harus mengirim surat tertulis dulu,” tuturnya (6/2/2025).
Setelah prosedur ditempuh hingga berita ini diturunkan, dari pihak PA Kabupaten Blora belum bisa dikonfirmasi. (*)