Korandiva – PATI.- Menyambung aksi protes di gedung DPRD Pati beberapa waktu lalu, sejumlah petani Desa Pundenrejo juga menggelar demonstrasi di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Kelompok tani yang menamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), dalam aksinya mereka membawa pohon pisang yang ditanam di halaman kantor BPN Pati sebagai bentuk simbolis tuntutan mereka.
Spanduk bertuliskan pernyataan sikap juga mereka bentangkan yang bertuliskan antara lain; “PT LPI Ojo Kemaruk”, “BPN Harus Pro Rakyat”, “Pati Bumi Mina Tani LPI”, “LPI Harus Minggat”, hingga tulisan “Lahan Ben Ditanduri Petani Wae”.
Menghadapi sengketa yang tengah bergulir para petani sepakat memperjuangkan tuntutan yang berisi:
“Hentikan proses permohonan hak pakai PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan petani Pundenrejo”.
“Apabila tidak, akan tetap berada di BPN sampai ada sikap kongkrit dari Kepala Kantor BPN Pati”.
Menuntut kantor BPN Pati untuk mengembalikan tanah petani Pundenrejo”.
“Melibatkan tim gugus reformasi agraria Pati”.
Melengkapi aksi protes, para petani juga menampilkan adegan teatrikal yang menggambarkan situasi sengketa dimana dalam aksi ada sejumlah petani yang seolah-olah menggarap lahan dan menanam pohon pisang dan datanglah sekelompok preman yang merusak tanaman mereka.
“Begitulah kenyataan yang kami hadapi di Desa Pundenrejo. Preman yang dibawa oleh PT LPI datang untuk merusak hasil usaha kami,” ungkap salah seorang petani.
Sengketa yang dimulai dari perselisihan lahan yang terjadi antara petani Desa Pundenrejo dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) ini karena para petani merasa PT LPI menguasai lahan sehingga mereka tidak bisa mengolahnya.
Sementara itu Hak Guna Usaha (HGU) PT LPI saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dan tengah mengajukan permohonan perpanjangan terkait hal tersebut sehingga bisa mengelola lahan di Desa Pundenrejo kembali.
Berangkat dari perihal tersebut, memicu perselisihan yang berakibat pada sengketa dan aksi para petani yang menyerukan bahwa dengan alasan tanah tersebut adalah warisan leluhur sejak zaman kolonial Belanda, maka BPN dituntut untuk tidak menyetujui permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT LPI.
Sarmin salah satu petani Desa Pundenrejo bahkan bertekad untuk memperjuangkan kembalinya tanah yang dianggap dirampas oleh pihak kapitalis.
“Tanah ini adalah milik nenek moyang kami yang dulu dirampas oleh Belanda, dan kini kembali dirampas oleh pihak kapitalis. Kami bertekad untuk merebut kembali tanah ini untuk warga Pundenrejo,” tegasnya. (*)