Korandiva-BLORA.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora membentuk kelompok kerja (Pokja) netralitas ASN,TNI, Polri guna mengoptimalkan pengawasan netralitas selama tahapan kampanye pemilihan serentak 2024.
Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menuturkan, kelompok kerja ini akan berfokus tidak hanya pada penegakan hukum,tetapi juga bagaimana langkah preventif atau pencegahan terhadap pelanggaran netralitas baik ASN, TNI, maupun Polri.
“Kelompok kerja ini di maksudkan untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pengawasan netralitas. Kita tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, namun juga bagaimana langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran netralitas tersebut.” Tuturnya.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, ada potensi gangguan kamtibmas ketika seseorang baik itu ASN, TNI, Polri bersikap tidak netral dalam pemilihan. Ia mengusulkan di masing-masing instansi untuk membuat banner ataupun baliho sebagai peringatan bagi jajaran di instansi sebagai pengingat, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran netralitas.
“Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada kamtibmas dan saling tuntut antar pendukung pasangan calon. Kami mewaspadai apabila simpatisan pasangan calon bertindak tidak sesuai hukum yang berlaku seperti melakukan kerusuhan di rumah Oknum yang tidak netral tersebut. Usul kami, masing-masing instansi untuk membuat semacam peringatan dalam bentuk banner atau baliho yang dipasang di halaman kantor sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran netralitas di lingkungan instansi tersebut.” Jelasnya
Hal senada juga diucapkan Kepala staf Kodim 0721 Blora, Mayor Inf. Bani. Ia mengusulkan untuk membuat posko aduan terkait netralitas disetiap instansi. Hal tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen kita dalam menjaga netralitas.
“Berbagai langkah telah kami tempuh untuk menjaga netralitas anggota kami seperti instruksi Panglima TNI. Selain itu, kita juga membuat posko aduan di kantor Kodim 0721. Mungkin hal tersebut bisa diikuti oleh seluruh instansi di Kabupaten Blora.” Pungkasnya.
Sementara itu, sekretaris Inspektorat Kabupaten Blora, M. Sanaji, S.E., M.M menyampaikan, ketika dilakukan evaluasi terkait survei kepuasan masyarakat, Sekda selalu menyampaikan bahwa netralitas harus dijunjung tinggi.
“Tentu itu menjadi perhatian kami ketika rekan kami dari ASN telah mendapatkan sanksi terkait netralitas. Sekda Blora selalu mengatakan jika netralitas harus dijunjung tinggi, hal tersebut juga telah disampaikan kepada masing-masing instansi. Namun apabila tetap di langar, maka tanggung jawab kembali ke pribadi ASN masing-masing.
Subkoordinator pembinaan pegawai dan peraturan perundang-undangan BKD Blora, Era aromatica kusumadewi S.H., M.M mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan dengan sosialisasi baik langsung maupun daring. Badan Kepegawaian Daerah, menurutnya akan melakukan proses penanganan sanksi secara professional.
“Kami BKD selalu menyampaikan untuk jangan sampai mencoreng muka sendiri, karena yang sekarang BKD yang menentukan berat ringan sanksi tentu kami akan melakukan proses penanganan sanksi secara professional,” pungkasnya. (*)