Korandiva – BLORA.- Bertempat di Balai Desa Kediren Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, Kejaksaan Negeri Blora melaksanakan kegiatan Jaksa Jaga Desa dengan tema “Penegakan Hukum yang Humanis” pada Senin (20/5/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wib itu dihadiri perwakilan Dinas PMD Blora Wahyu Triatmoko S.Com, Inspektorat Kabupaten Blora Mulyadi Camat Randublatung Drs Bukri, dan kepala desa se Kecamatan Randublatung, serta pengurus BPD dan pengurus RT/RW Desa Kediren, Tomas Toga desa setempat.
Pada kesempatan itu Camat Randu latung Drs Bukri menyampaikan rasa kegembiraannya kepada para Kades yang hadir dalam pertemuan tersebut. “Saya yang dituakan di Kecamatan Randublatung merasa lega dan senang melihat para kepala desa yang hadir dalam acara penerangan hukum yang diselanggarakan oleh Kejaksaan Negeri Blora. Hal ini sangat penting untuk didalami,” ucap Bukri.
Sementara itu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wahyu Triatmoko S.Com mungcapkan terima kasih adanya Jaksa Jaga Desa untuk memberi pencerahan hukum kepada aparat pemerintah desa.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua Kades yang hadir di momen penting Jaksa Jaga Desa karena akan lebih hati-hati dan teliti dalam melayani masyarakat dan tugas yang lain,”ucapnya.
“Juga saya ucapkan selamat atas tambahan dua tahun untuk masa kerja kepala desa, yang sebelum enam tahun menjadi delapan tehun, supaya dimanfaatkan yang sebaik baiknya,” imbuhnya.
Mulyadi dari Inspektorat juga menjelaskan, dengan adanya Jaksa Jaga Desa untuk ajang sharing terkait pencairan keuangan agar dilakukan secara terbuka dan transparan,
“Mengenai masalah keuangan saya pesan harus ekstra hari-hati,” pesan Mulyadi.
Sementara itu acara inti yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo menjelaskan terkait diadakan Jaksa Jaga Desa melalui sosialisasi penerangan hukum ini merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung RI.
Hal ini, menurut Jatmiko dikarenakan keuangan desa berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor). “Karena itu mari kita sharing, apa yang dianggap sulit mari kita pecahkan sama teman teman kades. Dan acara ini kami buka sesi tanya jawab,monggo mana yang kurang paham silahkan bertanya,”papar Jatmiko.
Perlu saya tambahkan, kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan politik ya, semua membangun penegakaan hukum yang humanis,” pungkasnya.
Dalam sesi terakir, Suyatno S.Sos selaku kepala Desa Pilang menanyakan perihal pencairan Dana BLT DD, “Apakah BLT Dana DD dicairkan oleh desa sendiri? Kok harus lewat Bank Jateng karena regulasinya terlalu ruwet dan kelamaan,” tanya Yatno. (*).