Modus Janjikan CPNS, Seorang Wanita di Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

.-

Wanita asal Blora, Jawa Tengah berinisial KN (48) terancam pidana empat tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana dan atau penggelapan. Hal itu seperti disampaikan Kasi Humas AKP Sugiman, SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna, Polres Blora, Selasa (02/04/2024).

dari adalah menjanjikan kepada bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM.

“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM namun hingga sekarang tidak terwujud,” papar AKP Sugiman didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH, dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH.

Baca Juga:  Gelar Donor Darah di Balai Desa Doplang, PMI Blora Kumpul 65 Kantong Darah

Adapun kejadian tersebut pada bulan Januari 2022 dengan korban bernama Sunarti, warga Kecamatan Blora.
Sementara itu Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi SH MH menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.

di dalam rumah turut tanah Desa Tempurejo Kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Iptu Junaedi SH MH.

Adapun kerugian korban mencapai RP. 302.500.000 dan yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya: screenshot percakapan antara korban dengan tersangka, satu lembar kuitansi senilai 20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.

Baca Juga:  Jajaran Polsek Kunduran Dampingi Kegiatan Vaksin PMK di Desa Kalangrejo

Lebih lanjut Iptu Junaedi menyampaikan, bahwa proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.

Kepada warga masyarakat, Ipda Junaedi berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” tandasnya. (*)