BLORA.-
Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora menangkap HS (35), pria asal Bangsri, Jepara karena melakukan tindak pidana pencurian dengan bemberatan di rumah warga Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora pada Senin (18/10/2023).
Awal kejadian saat korban meninggalkan rumah, bepergian ke Cepu untuk berbelanja sekitar pukul 10.00 WIB, sorenya ketika korban pulang dan membuka kunci pintu rumah lalu ke dapur, korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
“Jadi si Pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas seberat kurang lebih 200 gram di dalam lemari pakaian di kamar Korban,” ucap Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, S.H., M.H.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Blora mengarah ke HS yang berada di wilayah Kabupaten Jepara, selanjutnya polisi menangkap pelaku pada tanggal 21 September 2023.
“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelag dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas, di rumah pelaku juga ditemukan Linggis kecil yang merupakan alat kejahatan,” imbuh Iptu Arifin.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Akibat kejadian tersebut, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah). (*)