CORPORATE Social Responsibility (CSR) adalah program tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kepada stakeholders dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk masyarakat. Bagi perusahaan, kegiatan CSR sangat diperlukan karena banyak manfaat yang bisa didapatkan, di antaranya adalah membangun citra perusahaan yang positif, mendekatkan perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta meningkatkan kepercayaan/trust kepada perusahaan.
CSR dalam jangka panjang dapat meningkatkan nilai perusahaan. CSR harus menjadi standar dalam perusahaan, jika perusahaan tidak serius terkait CSR, jelas akan menghadapi kritik dan bahkan ancaman terhadap keberadaan perusahaan.
Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada banyak UU dan Peraturan diantaranya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 ayat 1 dan 3 disebutkan:
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
(2) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu CSR juga diatur juga dalam banyak regulasi yaitu:
[1] UU No. 25 Th 2007 ten-tang Penanaman Modal,
[2] UU Nomor 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
[3] UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
[4] PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas
[5] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo Permenneg BUMN No. PER/05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan.
[6] Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Untuk menghitung besaran dana CSR yang dialokasikan bisa diukur dari laba bersih perusahaan artinya ridak termasuk elemen biaya operasi-onal. Persentasenya meski tidak fix dalam UU, tetapi me-ngacu standard global sekitar 2% – 3% dari Laba perusahaan dalam setahun.
Kegiatan CSR ini bisa mencakup banyak bidang, Kalau mengacu pada ISO 26000 tentang standard global pelaksanaan CSR mencakup 7 (tujuh) isu pokok yaitu:
(1).Pengembangan Masyarakat, (2).Konsumen, (3).Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat, (4).Lingkungan, (5).Ketenagakerjaan, (6).Hak asasi manusia, (7).Organisasi Pemerintahan (Organizational Governance)
ISO 26000 menerjemahkan CSR sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis.
Warga Blora berhak bertanya, bagaimana dengan CSR 2 perusahaan Migas besar yaitu EXXON Mobil dan Pertamina EP Cepu sebagai pengelola WKP Blok Cepu?
Apakah sudah memenuhi ke-wajiban CSR? Lalu apakah sudah transparan dan etis?
***