BLORA.-
Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 22 September 2022 lalu telah menjatuhkan vonis masing-masing 5 bulan kepada Darno (kepala Desa Nginggil Kecamatan Kradenan) dan Muhammad Kasno (kepala Desa Beganjing Kecamatan Japah), juga langsung menahan kedua terdakwa kasus pemalsuan dokumen itu di LP Blora. Namun demikian jabatan publik Darno dan Kasno selaku kepala desa masih melekat hingga sekarang.
Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman menuntut kepada Bupati Blora untuk segera memberhentikan kedua Kades tersebut. Melalui surat NO: 001/ B/ PKN BLORA/ XI/ 2022, tanggal 1 November 2022, tuntutan pemberhentikan kedua Kades sudah disampaikan melalui Kepala Dinas PMD Blora dan ditembuskan ke Propinsi.
Menurut Sukisman, dasar Bupati untuk memberhentikan kedua Kades adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014.
Ditambah lagi posisi kasus pidana pemalsuan dokumen Kades Beganjing dan Kades Nginggil sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis dari Pengadilan Negeri Blora selama 5 bulan.
“Selama lima bulan kedepan, kedua Kades itu tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, harusnya bupati segera mengambil langkah,” katanya.
Pihak Kecamatan, dalam hal ini Camat Japah selaku pembina kades Beganjing, menurut Sukisman justru melakukan langkah diluar peraturan dengan tidak memproses pemberhentian Kades.
“Dalih yang digunakan bahwa masyarakat tetap menghendaki Kades se-suai hasil Musdes, jelas ini argumen yang salah tapi malah digunakan,” tandas Kisman.
Karena itu, LSM PKN meminta Pemerintah Kabupaten Blora dalam hal ini Bupati, Dinas PMD dan pihak Kecamatan Japah dan Kradenan untuk menegakkan regulasi terkait pemberhentian kedua Kades, yaitu Kades Beganjing Japah dan Kades Nginggil Kradenan sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila tuntutan pemberhentian Kades tidak dilakukan oleh Pemkab, maka kami akan melakukan aduan ke pihak yang berwenang sesuai Hukum Positif yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, PKN juga meminta perangkat desa pengguna dokumen palsu untuk mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHP.
“Apabila Perades dimaksud tidak mau mengundurkan diri, maka kami akan mengajukan laporan ke Aparat Penegak Hukum sesuai hukum positif yang berlaku,” pungkasnya. (*)