BLORA.-
Bertempat di Seloparang Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Kepala UPPD Samsat Blora Achmad Suwoto, Kamis (4/8/2022) menggelar acara sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hadir pada kesempatan itu Padmasari Mestikajati, Anggota Komisi C DPRD Propinsi Jateng dan perangkat desa se-Kecamatan Jepon.
Menurut Suwoto, ada empat faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora.
Yang pertama adalah Lupa (mencapai 56 persen), Kedua tidak punya uang (25 persen), Ketiga sibuk (15 person). “Dan yang terakhir 4 persen yaitu motor rusak dan lain lain,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada lanjut Suwoto, untuk alokasi DBH Pajak Daerah dari PKB, BBNKB serta BPKB dari Pemprov Jateng Tahun 2022 dialokasikan sebesar RP 133.636.373.
“Sedangkan realisasi sampai bulan Juni Tahun 2022 baru mencapai RP 52.556.837.607 atau 39,33%,” tandas Suswoto. (*)