Lupa dan Tidak Punya Uang, Alasan Utama Warga Blora Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

.-

Bertempat di Seloparang Kecamatan , Kepala UPPD Blora Achmad Suwoto, Kamis (4/8/2022) menggelar acara kepatuhan pembayaran kendaraan bermotor ().

Hadir pada kesempatan itu Padmasari Mestikajati, Anggota Propinsi Jateng dan se-.


Menurut Suwoto, ada empat faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora.

Yang pertama adalah Lupa (mencapai 56 persen), Kedua tidak punya uang (25 persen), Ketiga sibuk (15 person). “Dan yang terakhir 4 persen yaitu motor rusak dan lain lain,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada lanjut Suwoto, untuk alokasi Pajak Daerah dari PKB, BBNKB serta BPKB dari Pemprov Jateng Tahun 2022 dialokasikan sebesar RP 133.636.373.

Baca Juga:  Kasus Pengisian Perangkat Desa Tambakromo Memanas, Polisi Panggil Panitia dan Perangkat Desa Terpilih

“Sedangkan realisasi sampai bulan Juni Tahun 2022 baru mencapai RP 52.556.837.607 atau 39,33%,” tandas Suswoto. (*)