BLORA,-
Bertempat di Sebara Resto, Jl. Seso-Gersi, Jepon, Jumat (29/07/2022), Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah melaksanakan konsiliasi penyelesaian polemik jabatan kepala Dusun Temuwoh Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
Konsiliasi ini diadakan setelah dua kali Amiul Khasanah menolak menghadiri pelantikan dirinya menjadi Kepala Dusun (Kasun) Desa Talokwohmojo.
Amiul menilai pelantikan yang dijadwalkan tanggal 12 dan 15 Juli 2022 itu tidak memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, Amiul menunggu rekomendasi dari Ombudsman.
Konsiliasi diikuti pihak pelapor dan terlapor serta Ombusmand. Dari unsur pemerintahan Kabupaten Blora diwakili Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas PMD, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD, Camat Ngawen, dan Kepala Desa Talokwohmojo.
“Pertemuan ini yang sifatnya mediasi dua belah pihak, maka kami batasi,” ujar Siti Farida, SH, MH, ketua Ombudsman Jateng kepada korandiva.co, Jumat (29/07/2022).
Ditambahkan oleh Siti Farida, bahwa Ombudsman akan membuat berita acara mediasi dan nantinya bisa dijadikan landasan hukum yang kuat.
Terkait isue money politik dalam seleksi perades di Blora, ketua ombudsman ini mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan KPK.
“Untuk hal ini, kami membuka diri terhadap laporan yang ada,” ungkapnya.
Konsiliasi pada hari itu menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya; Amiul bersedia dilantik oleh Kepala Desa Talokwohmojo menjadi kepala dusun Temuwoh, dan kepala desa Talokwohmojo bersedia melantik Amiul menjadi kepala dusun Temuwoh.
“Perihal hari dan tanggal pelantikan, menunggu kesepakatan kedua pihak,” tambah Siti Farida.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati berharap, setelah dilantik menjadi kepala dusun, Amiul bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.
Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH. “Secara umum pelantikan Amiul Khasanah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu Camat Ngawen, Drs Supriyono menyatakan siap untuk melakukan pembinaan sesuai dengan tupoksinya.
“Saya akan melakukan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan Desa Talokwohmojo,” katanya.
Sebagaimana isu bobroknya seleksi perangkat desa di Kabupaten Blora, Amiul Khasanah yang dalam CAT (Computer Assisted Test) mendapatkan peringkat pertama tidak dilantik sebagai kepala dusun.
Sementara peserta lain bernama Siswanto yang dalam seleksi CAT berada pada peringkat ketiga pada Januari 2022 lalu dilantik sebagai kepala dusun Temuwoh Desa Talokwohmojo.(*)