BOJONEGORO –
Dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyeruak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan Adi Saiful Alim, Senin 23/05/22 kemarin. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana, kepada awak media membenarkan bahwa Kades Kapas sudah diamankan pihaknya atas dugaan perkara korupsi pengelolaan keuangan desa di pemerintahan Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro tahun 2019-2020.
“ Kami mengamankan seorang Kades di Kecamatan Kapas, dan sekarang dilakukan pemeriksaan lebih intens oleh rekan Penyidik,” Ujar AKP Girindra, sambil menenteng sejumlah dokumen yang disinyalir bagian dari barang bukti tindak pidana Kades Kapas.
Lanjut Girindra, bahwa atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 32 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan korupsi atau memperkaya diri sendiri yang dilakukan Kades Kapas, Kecamatan Kapas ini setelah ada laporan dari masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. Karena terdapat kejanggalan sehingga mereka melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apa yang dilakukan Kades sudah tidak bisa di tolelir,” kata seorang warga yang menolak identitasnya ditulis.
Ditemui dirumahnya, Kang Har Ketua LSM Suara Malowopati mengatakan,” Saya melihatnya biasa saja, bukan kejadian yang luar biasa, memang jaring pengaman Dana Desa masih banyak celah untuk diterobos, logika sederhana mas, jika biaya pencalonan seorang Kades itu tinggi, maka salah satu pilihan untuk mengembalikan modalnya itu apa ? Coba dijawab, pasti korupsi kan,” katanya sambil melihat dering telephone yang dari tadi berbunyi. (*)