BLORA, – Setelah Bupati Blora Arief Rohman bersedia menandatangani surat rekomendasi kepada Badan Sandi Siber Negara (BSSN) untuk melakukan uji forensik, Selasa (12/4) lalu, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Camat Ngawen, Supriyono di kantornya
Kedatangan Ombudsman ke Ngawen, Blora itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat Blora 31 Januari 2022 lalu terkait kasus yang menimpa Ami'ul Khasanah, warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Sebelumnya, perwakilan Ombudsman RI Jateng telah menerima laporan dari Ami'ul Khasanah (perades gagal) yang intinya melapor-kan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Camat Ngawen, terkait tidak diberikannya rekomendasi Ami'ul Khasanah sebagai perades terpilih.
“Menindaklanjuti penanganan laporan tersebut, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI perwakilan Jateng, meminta penjelasan yang dilaksanakan hari ini, Selasa (12/04/2022) pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Ngawen,” terang surat Ombudsman RI perwakilan Jateng.
Namun sayangnya klarifikasi tersebut dilakukan secara tertutup, beberapa awak media yang hadir tidak diperbolehkan masuk ruangan.
“Padahal agendanya hanya sekedar klarifikasi aja, tapi kenapa harus tertutup dan media tidak boleh mengambil dokumentasi saat klarifikasi berlangsung,” keluh salah satu awak media yang hadir siang itu.
Siti Farida, S.H., M.H. selaku Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah saat keluar ruangan menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
“Semua masih dalam proses, besok kita akan lanjutkan ke para pihak-pihak yang lain, tapi nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada Pelapor (Ami'ul Khasanah),” ucap Siti Farida.
Supriyono selaku Camat Ngawen saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa itu semua normatif saja.
“Tadi Ombudsman hanya klarifikasi saja terkait surat-surat itu ada semua, itu normatif saja sebenernya, dan surat-surat yang dibutuhkan lengkap semua,” ucap Supriyono. (*)