PATI. – Melalui program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Pemerintah Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati telah membagikan sebanyak 1708 sertifikat. Badan Pertanahan Negara (BPN) pada Tahun 2020 telah menerbitkan sebanyak 1.446 sertifikat dan pada Tahun 2021 sebanyak 262 sertifikat untuk warga Desa Soneyan.
“Mengingat dalam keadaan pandemi Covid-19 saya tidak membagikan secara masal namun kami buat berkelompok dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak. Jadi hal ini untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19,” tutur Kades Soneyan, Margi Siswanto, Kamis (1/7) lalu.
Margi sangat berterima kasih kepada panitia PTSL Desa yang sudah kerja maksimal hingga bisa memenuhi kuota dua tahun berturut-turut 2020-2021 dengan lancar.
“Biayanya seperti yang sudah diatur melalui Perbup Pati, yaitu sebesar Rp 150 Ribu per sertifikat,” tambahnya.
Salah seorang penerima seritifkat PTSL, Juwari, warga RT 04 / RT 03 Desa Soneyan merasa senang dan bangga atas terrealisasinya pembuatan sertifikat program PTSL ini.
Dia juga mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah, karena telah membantu meringankan beban warga dalam pembuatan sertifikat ini.
“Disamping tepat waktu, biaya nya pun sangat murah, Mas. Kami hanya dibebani Rp 150 ribu per sertifikat, dan panitia nya pun sangat transparan, Mas,” jelas warga. (*)