Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Mantan Kepala Bank Jateng Blora Jadi Tersangka

“Untuk Rudatin Pamungkas terjerat Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim,” kata Kasat Reskrim Polres AKP Setiyanto.


Satu orang lagi mantan Kepala Jateng Cabang Blora ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana perbankan oleh penyidik Mabes . Dia adalah Rudatin Pamungkas.

Rudatin Pamungkas ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Revolving Credit (R/C), Kredit dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Daerah Jateng cabang Blora () TA 2018 hingga 2019.

Sejumlah dimintai keterangan penyidik Mabes Polri di ruang penyidikan . Mereka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atas tersangka Rudatin Pamungkas.

Baca Juga:  Budiman, Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Kecamatan Randublatung

Pantauan di lokasi pemeriksaan, beberapa nasabah keluar ruang penyidik. Selanjutnya langsung meninggalkan gedung pemeriksaan.

“Intinya diminta mengembalikan susu'an, (kelebihan red),” ucap salah satu nasabah usai pemeriksaan.

Selain itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho juga nampak hadir ke ruang penyidikan. Alasannya menemui tamu dari Mabes Polri. Tidak dalam rangka pemeriksaan.

“Ini kan ada tamu. Dari Mabes. Aku iku ora iso opo-opo (Saya tidak bisa apa-apa),” ujarnya singkat, Senin (7/6) lalu.

Sementara itu, Rudatin Pamungkas alias Amung, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan .

Sebelumnya, Polres juga telah menetapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perbankan. (*)

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan, Lasdi Jabat Kepala Kelurahan Randublatung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *