BOJONEGORO. – Perbuatan bejat dilakukan salah satu warga Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, M (54). Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia dalam rilis di halaman Satreskrim, Senin (22/02/21) lalu menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polres Bojonegoro. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 dilakukan pelaku disamping rumah tersangka pada hari Selasa, (9/2) pekan lalu.
“Ibu rumah tangga desa setempat telah melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut yaitu ketika pelaku memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanannya untuk memberi uang dan memberi kode ke korban, selanjutnya korban menghampiri tersangka lalu korban dicabuli.
“Korban tersebut masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Selain itu, Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum at Repertum, 1 set pakaian, uang sejumlah 15.000 rupiah.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016. (*)