Kapolri: Penyidik Harus Bisa Bedakan Mana Kritik, Hoax dan Pencemaran Nama Baik

. – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, dan produktif.

Kapolri menyadari bah-wa perkembangan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota berkomitmen menerapkan yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,' kata Kapolrui dalam Surat Edaran, Selasa, 23 Februari 2021.

Dalam rangka memberikan rasa keadilan itu, akan lebih mengedepankan langkah dan persuasif sehingga menghindari adanya kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital kita tetap bersih dan sehat.

Baca Juga:  80 Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Usulkan Anies-AHY untuk Pilpres 2024

“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat deng-an tegas membedakan antara kritik, masukan, hoax dan yang dapat dipidana, untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tekan Listyo Sigit.

Eks Kapolda Banten ini meminta agar semua penyidik memegang prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Namun dengan catatan, pendekatan restorative justice dalam -kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalis-me, dan Separatisme tidak berlaku.

“Terhadap para pihak atau yang meng-ambil langkah damai agar menjadi priorotas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme,” demiki-an Listyo Sigit. (*)

Baca Juga:  Mahfud MD: Hak Angket, Siapa Bilang Tidak Cocok?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *