Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Listyo Sigit: Harus Segera Diselesaikan

. – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penanganan penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021,

“Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes () segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” kata Jenderal Pol. Sigit dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri.

Dia mengatakan penanganan kasus tersebut dapat dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Din Syamsuddin: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Pembatalan Haji 2021

Kapolri meminta agar penutasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

“Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut,” kata dia.

Namun, Sigit tidak menyebutkan batas waktu untuk menuntaskan kasus penembakan laskar FPI tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan dua anggota FPI dunia dalam saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Gaji TKA China Menghina Rakyat Indonesia

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 16 item hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Penyerahan barang bukti ini sebagai tindak lanjut untuk kepentingan pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM untuk penegakkan hukum. Komnas HAM meminta Bareskrim untuk kemudian menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi atas meninggalnya Laskar FPI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *