Arsip Tag: Bedah Kasus

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nyatakan Anifah Tidak Bersalah; Putusan Banding Tetapkan Lepas

Korandiva-PATI.— Upaya hukum banding yang diajukan tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., akhirnya membuahkan hasil. Dalam Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 November 2025, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa Anifah binti Pirna tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menetapkannya lepas dari seluruh dakwaan. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya sempat menempatkan Anifah sebagai terpidana dengan vonis dua tahun penjara di tingkat pertama.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pati, dua hakim, yakni Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H., menilai adanya unsur penggelapan dalam perkara investasi yang dilaporkan oleh Nurwiyanti. Namun, Hakim Anggota II Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., menyampaikan dissenting opinion bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Pertimbangan tersebut merujuk pada keberadaan perjanjian notaris, mekanisme cicilan, serta jaminan yang telah disepakati. Selain itu, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir, sehingga penerapan hukum pidana dinilai tidak tepat.

Berpegang pada pendapat berbeda tersebut, tim kuasa hukum mengajukan banding dengan argumentasi bahwa perkara yang bersifat perdata telah dipaksakan menjadi pidana. Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan pendapat tersebut dan menilai bahwa unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi sehingga dakwaan penipuan maupun penggelapan tidak dapat diberlakukan.

Menindaklanjuti putusan itu, pada 26 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Anny Asyiatun, S.H., M.H., melaksanakan proses pembebasan Anifah dari Lapas Kelas IIB Pati. Dalam berita acara resmi yang diterbitkan, Anifah dinyatakan keluar sebagai warga bebas murni, dengan seluruh hak dan martabat hukum dipulihkan.

Kuasa hukum, Darsono, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengatakan:
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa kebenaran akhirnya berdiri tegak, Anifah kini kembali mendapatkan kebebasan dan nama baiknya.”

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan makna penting dari keputusan tersebut:
“Keadilan, pada akhirnya akan berpihak pada yang benar. Dan bagi Anifah, hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya.”
Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Anifah telah resmi dipulihkan, dan seluruh proses pidana yang sebelumnya membelitnya. (*)

Bambang AW: Kalo Ada Bukti Silahkan Lapor APH

DITUDING sebagai dalang dugaan kecurangan perekrutan Perangkat Desa (Perades), Ketua DPD Perindo Kabupaten Blora, Bambang Anto Wibowo tak mau ambil pusing. Menurutnya, kalau ada bukti dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau ada buktinya, silahkan saja dilaporkan ke APH,” tantang Bambang AW di depan wartawan.
Menurut Bambang, sejak awal proses pengisian Perades, dirinya memang dituding seperti itu. Dikambing-hitamkan. Dia juga mengakui, banyak orangt yang berasumsi seperti itu.
“Harus ada alat buktinya. Kalau tidak ada, dugaan seperti itu ya tidak bisa dibuktikan,” tambahnya.
Pria yang juga menja-di salah satu anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) atau Tim-11 Kabupaten Blora ini menerangkan, sebenarnya proses dari awal, surat dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu adalah surat penolakan. Setelah itu, semua proses diambil alih dinas terkait.
Semua Perguruan Tinggi (PT) yang MoU dengan Pemkab diundang Pemkab untuk presentasi di Pendapa Kabupaten.
“Dan Perguruan Tinggi yang saya rekomendasikan dari Jogja tidak terpilih. Saya sudah tidak ikut-ikut di situ. Prosesnya seperti itu. Kalau pelaksanaannya dengan UNNES, mungkin saya ikut andil di sana. Kalau yang kemarin semua PT tidak koneksi dengan sa-ya,” tegasnya.
Bambang kembali menegaskan, kalau ada alat bukti, silahkan dilaporkan. Pihaknya merasa tidak pernah tahu ada proses seperti itu (jual beli jabatan Perades, red).
“Logikanya kalau memang ada permainan seperti itu, kok tidak ke PT yang ditunjuk,” imbuhnya.
Menurutnya, yang perlu dipahami, dari awal, proses seleksi Perades adalah pasar bebas. Sebelum diambil alih PMD. Sehingga banyak PT yang menawarkan untuk bisa memfasilitasi proses itu.
“Setelah itu, diambil alih PMD. Sudah terbuka sesuai dengan aturan. Kenapa masih mengambing-hitamkan saya,” keluhnya.
Bambang juga bercerita, sudah diskusi dengan Sekjen MK. Di sana dikatakan, kalau pernyataan yang perlu didengarkan adalah pernyataan Doktor, Profesor. Sebab pernyataan profesor dan doktor itu benar. Bisa juga jadi teori baru.
“Kalau yang memberikan pernyataan tidak memiliki kapasitas, tidak perlu didengarkan. Intinya di situ,” tegasnya. (*)

Pemuda Pancasila Laporkan Kasus Perades Blora ke KPK

“Rencana ke KPK nanti tanggal 9 dan 10 Agustus. Kami sudah koordinasi dengan PP pusat, dan mereka siap akan mendukung, karena itu keterlibatan tipikor,” terang Munaji, ketua Pemuda Pancasila Blora.

***
AKSI unjuk rasa terkait adanya dugaan kecurangan pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora kembali dilakukan.
Dalam demonstrasi kali ini, organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ikut bergabung dengan mengerahkan massanya bersama dengan para calon perangkat desa gagal (capraga) dan ormas Pemantau Keuangan Nega-ra (PKN).
Aksi yang diikuti sekitar seratus orang tersebut menuntut supaya aparat penegak hukum dapat menangkap dalang yang terlibat dalam dugaan kecurangan perades.


“Tuntutannya khusus untuk penegakan hukum agar penegak hukum benar-benar menindak kasus ini,” ucap Munaji selaku ketua PP Blora di depan Kantor Bupati Blora, Selasa (2/8/2022).
Lanjutnya, Pemuda Pancasila tidak akan tinggal diam, dan tetap terus menyuarakan dugaan kecurangan tersebut, sebelum kasus itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH)
“Kaitan perades ini diduga keras ada aliran-aliran dana suap menyuap dan gratifikasi (yang nilainya) miliaran,” terang dia.
Selain itu terkait dugaan permainan uang dalam seleksi perades ini, pihaknya akan bertolak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
“Rencana ke KPK nanti tanggal 9 dan 10 Agustus. Kami sudah koordinasi dengan PP pusat dan mereka siap akan mendukung, karena itu keterlibatan tipikor,” terang dia. (*)

Budiyono: Sangat Dipengaruhi Moralitas APH

BLORA.-
Tidak dilakukannya penahanan terhadap para terdakwa kasus perangkat desa, mulai dari proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga proses peradilan di Pengadilan Negeri Blora, mendapat sorotan dari praktisi hukum Yogyakarta, Doktor Budiyono, SH, MH.
Budiyono yang datang ke Blora untuk memenuhi undangan Forum Pemred Media Blora dalam acara podcast bedah kasus hukum seleksi Perades di Blora, Selasa (19/07/2022) mengatakan, proses peradilan kasus Perades di Blora sangat dipengaruhi moralitas aparat penegak hukum (APH).

Dia mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak, tersangka (terdakwa-red) menjadi kewenangan penyidik. Baik penyidik dari Kepolisian maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Hakim.

“Karena itu hak prerogatif dari aparat penegak hukum. Namun juga perlu diperhatikan azas moralitas hukumnya”, tandas Budiyono.
Memang, tujuan penahanan adalah agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tetapi itu tergantung dari moralitas APHnya.

Terkait moralitas APH, Budiyono menyitir pesan Profesor Satjipto Rahardjo, Guru Besar dan Pakar Hukum Undip yang menjadi Pembimbing S2, yang mengatakan, “Berikan saya 100 APH yang baik, untuk melaksanakan UU yang buruk, maka penegakan hukum akan menjadi baik. Demikian sebaliknya UU yang baik tidak akan berjalan baik, kalau aparat penegak hukumnya buruk,” ujar Budiyono.

Sementara itu Seno Margo Utomo selaku juru bicara PKN mengaku sudah melaporkan pelangaran proses Perades itu ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Blora, Kejaksaan, bahkan juga sampai ke KPK. Hanya respon dari APH untuk menindaklanjuti laporan itu lambat.

“Laporan pertama bulan Februari, sampai sekarang baru dua kasus yang naik sampai persidangan. Sehingga ada kesan kasus ini memang diperlambat penanganannya,” terang Seno. (*)

Saksi Inspektorat: Tahun 2020 BUMDes Beganjing Tak Punya SK

“Kok bisa, menggunakan SK tapi tidak tahu kapan SK dibuat? Berarti asal terima aja gitu? Seharusnya saksi bisa ditetapkan juga sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP ayat 2,” ucap Seno Margo Utomo, juru bicara LSM PKN. ***

TERDAKWA Muhammad Kasno selaku Kepala Desa (Kades), dan Mohammad Romli (Pendamping Desa) Beganjing Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Selasa (19/07/2022) menghadiri sidang ketiga terkait Pemalsuan SK BUMDes.

Dalam sidang ketiga pada hari itu, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan 4 orang saksi yang terdiri dari Ketua Panitia seleksi Perades Desa Beganjing, Inspektorat, serta dua orang pengguna SK BUMDes untuk melengkapi berkas seleksi penyaringan dan penjaringan perangkat desa.

Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Blora menghadirkan lima orang saksi namun yang hadir hanya tiga orang. Dari keterangan ketiga saksi tersebut dinyatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK BUMDes Beganjing, karena SK BUMDes dikeluarkan tanggal dan tahun 2020, sebelum diadakannya rapat pembentukan pengurus BUMDes Tahun 2021.

Pada sidang ketiga, saksi dari Inspektorat menyampaikan, bahwa pada saat pencairan dana BUMDes Beganjing Tahun 2020 sebesar Rp 47 juta tanpa menggunakan SK BUMDes. Inspektorat sempat me-ngimbau untuk melengkapi SK dan AD ART BUMDes Beganjing, dan baru dilengkapi pada tahun 2021.

Anehnya, dua dari tiga saksi dalam persidangan yang kini lolos jadi perangkat desa, menyatakan tidak mengetahui kalau SK BUMDes tersebut dibuat pada tahun 2020. Berulang kali Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH menanyakan, jawaban ke-tiga saksi tersebut selalu sama, yakni mereka tidak mengetahuinya, termasuk dua orang saksi yang menggunakan SK.

Sementar aitu Seno Margo Utomo, selaku Juru Bicara (Jubir) LSM PKN meragukan kesaksian para pengguna SK BUMDes tersebut.
“Seharusnya saksi bisa dite-tapkan juga sebagai tersangka,” ucap Seno.

Pasal 263 KUHP ayat 2 berbunyi “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”. (*)