Semua tulisan dari Gunawan Umardani

Izin Usahanya Dipertanyakan, Pemilik Tambang Ilegal di Prangi Bawa-bawa Nama Wakil Bupati

“Kalau tidak segera ada tindakan nyata, kami akan mengajak warga dan pengusaha Cepu untuk beraudiensi dengan DPRD Blora,” ujar Dwi Aryo, Ketua LSM Tranparansi Cepu, Jumat (2/7) lalu.


Himbauan Pemkab Blora yang pernah disampaikan melalui Camat Cepu, agar pengelola proyek Bandara Ngloram menghentikan pengambilan tanah urug dari kuwari luar daerah ternyata tidak benar-benar dilaksanakan.

Ratusan armada dump truk bermuatan material tanah urug setiap hari melintas di atas jembatan Bengawan Solo, dari arah Bojonegoro menuju Ngloram, Cepu.

Pelaksana proyek mengaku tak berdaya menghadapi aksi premanisme oknum berinisial AG dan OP yang memerintahkan seluruh armada truk untuk tetap mengambil tanah urug dari kuwari di Desa Prangi, Padangan, Bojonegoro.

Dalam rapat kordinasi di Mapolsek Cepu pada Kamis (24/6) pekan lalu, Camat Cepu, Luluk Kusuma bersama Forkompincam menegaskan agar pelaksana proyek bandara Cepu melibatkan pengusaha lokal dan menggunakan tanah urug yang berasal dari wilayah Kabupaten Blora.

Karena tidak hanya Blora yang dirugikan, kegiatan tambang di Desa Prangi ternyata tidak setor pajak ke Pemkab Bojonegoro. Hal itu dikarenakan usaha tambang yang dikelola pengusaha bernama Sungkono itu belum memiliki izin lokasi maupun izin operasi untuk usaha kuwari.

Sungkono yang akrab disapa Katur ketika hendak ditemui wartawan, Rabu (30/6) lalu terkesan menghindar. Dan ketika dikonfirmasi perihal legalitas yang digunakan dalam kegiatan usaha tambang di Desa Prangi, melalui whatsapp (WA) dia malah menjawab dengan nada mengancam. Tidak hanya itu, Sungkono juga sempat membawa-bawa nama wakil bupati Blora.

“Klo sampean ngomong nak tak tuntut py”

“Kerjaan iku ada hub Karo bu Wabup Blora, mas”

Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati ketika dihubungi nomor HP-nya, Kamis (1/7) lalu tidak mau mengangkat.

Wanita yang pernah 2 periode menjadi anggota DPRD Bojonegoro itu juga enggan menjawab pesan pendek (WA) yang dikirim oleh wartawan. (*)

Camat Cepu: Hentikan Pengambilan Tanah Urug dari Luar Daerah

“Intinya, pembangunan Bandara Ngloram jangan sampai ada hambatan. Titik,” tandas Camat Cepu, Luluk Kusuma mengawali pembukaan dalam acara ‘Rakor Mediasi Pembangunan Jalan Masuk Bandara’ yang dilaksanakan di Mapolsek Cepu, Kamis (24/6) lalu.


Rakor mediasi ini menindaklanjuti keluhan warga Cepu yang dimotori LSM Transparansi Cepu pimpinan Dwi Aryo, terkait proyek pembangunan Bandara Ngloram yang tidak melibatkan pengusaha lokal dan menggunakan material tanah urug dari kuari Prangi, Bojonegoro.

Cepat tanggap, Camat Cepu langsung mengundang semua pihak yang terlibat untuk mencari titik temu dengan jalan musyawarah.

Hadir dalam rakor tersebut antara lain, Kepala Bandara, Kapolsek Cepu, Danramil Cepu, LSM Transparansi Cepu, Kades Kapuan, Kades Ngloram, pengusaha kuari Desa Mernung (Cepu) dan Desa Biting (Sambong), serta pelaksana proyek.

Dialog dalam rakor berlangsung sangat komunikatif hingga mencapai kata sepakat, yaitu pihak bandara menghentikan pengambilan tanah urug dari luar daerah, dan untuk selanjutnya mengambil tanah urug dari kuari Desa Mernung dan Biting yang notabene dari wilayah Kabupaten Blora.

“Secara teknis lapangan, akan dikoordinasikan oleh pihak terkait langsung,” tegas Luluk.

Kapolsek Cepu, Agus Budiono mengapresiasi adanya rakor ini. “Mediasi seperti ini sangat bagus. Ini adalah masalah sosial, kalau tidak cepat diselesaikan akan berlarut menjadi kesenjangan,” jelasnya.

Sementara itu dari LSM Transparansi Cepu, Dwi Aryo sendiri mengaku puas dengan kesepakatan yang dicapai dalam rakor pada hari itu.

“Kebijakan ini akan menambah pemasukan pajak daerah untuk Kabupaten Blora,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Rozzaq dari pihak Bandara Ngloram. Dengan memanfaatkan sumberdaya alam setempat akan lebih bermanfaat bagi daerah dan masyarakat setempat. (*)

Merusak Lingkungan, Tambang Pasir di Desa Prangi Diduga Ilegal

“Aparat setempat terkesan tidak berdaya menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Prangi. Diduga, karena pengusahanya memiliki jaringan orang kuat dan pejabat di pemerintahan,” ujar salah seorang warga Desa Prangi.


Walaupun sudah beroperasi sejak 18 April 2021 lalu, kegiatan usaha tambang galian pasir di Desa Prangi, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro diduga belum mengantongi izin resmi. Rata-rata per hari ada 20 sampai 30 armada truk yang mengangkut pasir dari lokasi tambang tersebut.

Menurut warga setempat, kegiatan penambangan di atas lahan milik warga yang dikelola seorang pengusaha berinisial “S” alias “K” itu jelas merugikan masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan.

“Sangat berbahaya, karena kegiatan di situ menggunakan alat berat Exavator,” ujar seorang warga yang minta tidak ditulis namanya itu, Jumat (25/06/2021).

Warga juga mengeluhkan sikap kepala desa maupun aparat hukum setempat yang terkesan membiarkan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Prangi. Sementara pemerintah kabupaten jelas-jelas dirugikan karena kehilangan pajak daerah dari hasil tambang.

“Yang ada cuma pungutan portal untuk kas desa, Rp 10 ribu per rit,” ujar pria berkacamata bening itu.

Masih menurut warga di situ, Kepala Desa Prangi, Sahid pernah menerangkan, bahwa dia hanya meneruskan izin tambang sebelumnya, yang dulu pernah digunakan oleh Kades sebelumnya.

“Padahal itu harus dikaji ulang, karena kondisi ring serta koordinat wilayah penambangan sudah keluar jalur,” ujar pria muda ini.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa menemui Sahid, yang dilantik menjadi kepala Desa Prangi pada April 2020 itu. Pada Jumat siang (25/06/21), yang bersangkutan tidak ada di kantor desa. (*)

Asset Pemda Bisa Disewa dan Dijual Belikan dengan Bebas

BLORA. – Salah seorang yang menempati ruko di deretan bangunan ruko sebelah barat Mapolres Blora adalah Bu Aning yang berjualan minuman dan mie ayam.

Bu Aning mengaku menyewa tempat tersebut dari seseorang secara pribadi dengan harga sewa Rp 6 juta pertahun.

“Kalau ada yang mau kontrak ruko di sebelah saya ini, orangnya minta 8 juta setahun. Ada juga yang mau dijual seharga 120 juta,” katanya.

Lurah Jepon, Suwarno kepada wartawan mencerita-kan, bahwa tanah yang ditempati dereretan ruko itu dulunya bengkok kelurahan Jepon. Tapi setelah dibangun ru-ko, pengelolaan dan pendapatan dari asset itu masuk-nya tidak ke kelurahan tapi langsung dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi.

Ditanya awal mula berdirinya, Suwarno angkat tangan, karena keberadaan ruko itu sudah lama sebelum dia menjadi lurah.

Hal itu dibenarkan oleh Camat Jepon, Any Wahyu Ku-malasari, bahwa ruko di kawasan Blok S berada di Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon. Tapi pengelolaannya langsung dibawah Dinas Perdagangan dan Koperasi Blora. “Kami hanya ketempatan, yang mengelola lang-sung kabupaten,” katanya.

Jika sejarahnya dulu adalah tanah bengkok kelurahan, lalu sekarang siapa yang menikmati hasil sewa atau pajak 32 ruko di kawasan Blok “S” ini? (*)

Sepuluh Tahun Lebih Belum Pernah Bayar Sewa ke Pemkab Blora, Pengelola 30 Ruko di Kawasan Blok S Masih Misterius

BLORA. – Semangat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) patut diragukan. Jangankan untuk menciptakan sumber pendapatan baru, bahkan untuk mengelola pendapatan melalui asset yang sudah ada pun masih kedodoran.

Contohnya, keberadaan komplek ruko di kawasan Blok “S”, yang menempati tanah bengkok Kelura-han Jepon. Sudah lebih sepuluh tahun keberadaannya, ternyata belum pernah 1 sen pun memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Blora dalam bentuk pajak ataupun sewa.

Bukan saja sewa atau pajaknya yang belum jelas, siapa pengelola asset berupa 30 ruko yang lokasinya di sebelah barat Mapolres Blora itu pun masih misterius. Instansi terkait yang dihubungi wartawan, semuanya lempar tangan.

Plt Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, melalui Kepala Bi-dang Aset Daerah, Sri Widayaningsih ketika ditemui wartawan, Selasa (8/6) lalu menjelaskan bahwa untuk bangunan ruko Blok “”S”” memang merupakan asset BPPKAD, dan tidak ada masalah.

“Tapi kalau untuk bangunan ruko yang berderet di sebelah barat Polres Blora, itu belum masuk asset kami atau belum ada serah terima,” ujarnya.

Melihat mayoritas yang memanfaatkan ruko adalah pedagang warung makan, warung kopi, apotik, toko kelontong dan lainnya yang masuk kategori UKM, wartawan la-lu menghubungi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora.

Kepada wartawan, Kepala (Dindagkop-UKM) Sarmidi melalui Kabid Perdagangan, Warso membenarkan, bahwa kawasan Blok “”S”” atau Blok Seso itu dibawah pengelolaan Dinas Perdagangan.

Namun ketika ditanya perihal deretan ruko di samping barat Polres, dan bangunannya seolah bersambung dengan bangunan Blok “S”, Warso sempat ragu untuk menjawabnya.

“Harusnya semua masuk kawasan Blok “S”. Tapi untuk lebih jelasnya nanti saya carikan datanya, karena saya tidak hafal semuanya. Lagipula itu kan bangunan sudah lama, jauh sebelum saya menjadi Kabid,” katanya.

Senada dengan Warso, Kasi Sarana dan Prasarana Pasar, Juanis juga membenarkan bahwa pengelolaan pertokoan Blok S dibawah Dinas Perdagangan.

“Namun untuk deretan ruko samping barat Polres, itu tidak masuk dalam pengelolaan kami, karena belum ada serah terima aset itu kepa-da kami,” tegasnya.

Ketika wartawan menanyakan yang dimaksud dengan serah terima dari siapa, Juanis menjawab tidak tahu. Begitu pula ketika ditanya siapa yang membangun ruko tersebut Juanis juga menjawab tidak tahu.

“Saya sendiri tidak tahu dulu siapa yang membangun dan bagaimana prosesnya,” kilahnya ketika ditanya wartawan. (*)

Dikira Perjanjian Hutang, yang Ditandatangani Kasri Ternyata Akte Jual Beli

BLORA. – Dasar pengalihan hak kepemilikian sertifikat nomor: 1113 dari atas nama Kasri-Urip menjadi Tedja Samudera adalah akte jual beli yang disahkan oleh Notaris PPAT Diah Trimurti Saleh, SE., S.H., MKn. tertanggal 10 September 2020.

Ditemui di kantornya, Senin (31/5) lalu, Notaris Diah menerangkan, bahwa pengalihan hak di sertifikat sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah.

“Dari awal, berkas yang ditandatangani kedua belah pihak antara pasangan Pak Urip, Bu Kasri, dan Tedja Samudera adalah berkas akte jual beli,” ujarnya.

Menurut Notaris Diah, sebelum Urip dan Kasri tanda tangan, Tedja Samudra (mewakili notaris) sudah membacakan isi akad jual beli kepada keduanya. Bahkan lan-jut Diah, copy akte, semua tanda tangan, sampai foto saat penandatanganan terdokumentasi secara rinci.

“Urusan kami adalah akte jual beli senilai 50 juta. Setelah uang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual (dalam hal ini yang menerima Siti Suyatin), urusan saya selesai. Adapun kalau mereka ada perjanjian di luar itu, saya tidak ikut campur,” tegas Diah yang berkantor di Jl. Tentara Pelajar No 10 Blora.

Sementara pengakuan Kasri, Urip dan Suyatin, mereka belum pernah bertemu dan berhadapan dengan Notaris Diah. “Bapak dan Ibu waktu tanda tangan surat cuma di kantor Koperasi Bina Raharja, bukan di kantor Notaris,” kata Suyatin.

Terkait pernyataan notaris yang mengatakan, bahwa Tedja Samudera sudah membacakan isi akte jual beli langsung dibantah oleh Suyatin.

“Tedja waktu itu cuma nyodorkan surat yang katanya untuk perjanjian hutang sebesar sebesar Rp 104 juta, dan harus dilunasi dalam waktu 7 bulan. Pada waktu itu sama sekali tidak ada kata-kata jual beli rumah atau tanah,” ujar wanita bertubuh bongsor itu. (*)

Terjerat Hutang Rentenir, Pasangan Kakek Nenek Terancam Kehilangan Rumah

“Aluwung modar tinimbang aku dikongkon tanda tangan adol omah iki, Pak (lebih baik mati daripada saya tanda tangan untuk jual rumah ini).” Begitu ungkapan sedih Kasri, ketika ditemui wartawan di rumah tinggalnya, di Dukuh Wonosari, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora.


Bagi Kasri (59), kejadian yang diingat pada tanggal 10 September 2020 adalah ia bersama suaminya, Urip (66) datang ke kantor koperasi simpan pinjam (KSP) Bina Raharja di Jl. Jend. Sudirman, kawasan Bangkle, Kecamatan Blora adalah disuruh menandatangani surat perjanjian utang-piutang senilai Rp 50 juta dengan jaminan sertifikat nomor: 1113 atas nama Kasri-Urip.

Karena itu, betapa kagetnya Kasri dan Urip ketika pada bulan April lalu kedatangan seseorang bernama Tedja Samudera yang meminta kepada mereka berdua untuk segera mengosongkan rumah dengan luas tanah 562 M2 itu.

“Mending sekarang keluar dulu. Nanti kalo dibeli, besok setelah lebaran monggo,” kata Tedja seperti ditirukan oleh Suyatin, menantu Kasri-Urip.

“Iya beneran buk, dari pada nanti saya bawakan tentara sama babinsa rame, di situ ibuk e jenengan malu,” ucap Tedja kepada Suyatin pada waktu itu.

Tidak sekedar kata-kata, Tedja Samudra (42) yang warga Ki Soreng Lr. A1, Kecamatan Blora, pada hari itu juga menunjukkan kepada Kasri dan Urip, selembar sertifikat nomor: 1113 yang sudah berubah menjadi atas nama Tedja Samudera.

Kasri dan Urip pun bergeming dan tidak mau mengosongkan rumah karena ia merasa belum pernah menjual rumah yang merupakan harta warisan dari orang tuanya.

Dari perbincangan wartawan bersama Kasri bersama Urip, dan didampingi Siti Suyatin yang tidak lain adalah menantu Kasri-Urip, Senin (31/5) lalu sedikit terkuak tabir persoalannya.

Berawal dari Siti Suyatin (me-nantu) yang mempunyai hutang di kantor KSP Bina Raharja Blora dengan agunan sertifikat rumah a/n Kasri-Urip. Pada saat itu sudah jatuh tempo, dan total hutang yang harus dilunasi adalah sekitar Rp 17 juta.

Untuk bisa melunasi koperasi Bina Raharja, Siti Suyatin pinjam uang rente kepada Tedja Samudera sebesar Rp 50 juta.

“Yang 17 juta untuk melunasi koperasi Bina Raharja, sisahnya dipakai memperbaiki rumah saya,” ujar Siti Suyatin yang mengaku tinggal tidak jauh dari rumah mertuanya.

Setelah menandatangani surat-surat yang disodorkan oleh Tedja Samudera, sertifikat atas nama Kasri-Urip berpindah dari KSP Bi-na Raharja ke tangan Tedja Samudera sebagai agunan. Tentu saja, yang menandatangani surat-surat tersebut adalah pasangan Urip dan Kasri karena sertifikat atas nama mereka berdua.

Menurut pengakuan Siti Suyatin, berkas yang ditandatangani mertua-nya itu adalah perjanjian dengan Tedja Samudera yang menerangkan besarnya pinjaman plus bunga sebesar Rp 104 juta (awal pinjaman 50 juta), dan jatuh tempo setelah 7 bulan sejak tandatangan.

Setelah 7 bulan, saat jatuh tempo Suyatin belum bisa melunasi, Tedja Samudera memberi tempo tambahan dua bulan.

“Setelah itu rumah disuruh untuk dikosongkan,” ucap Suyatin dengan nada gundah.

Usut punya usut, ternyata kepemilikan sertifikat sudah berubah menjadi atas nama Tedja Samudera.

Melihat sertifikat rumahnya sudah berubah kepemilikannya, pasangan sepuh dan lugu ini langsung shoc seketika.

Wartawan belum berhasil menemui Tedja Samudera yang kabarnya pernah aktif bekerja di kantor BPN itu. Rumah di Jl. Ki Soreng Lr. A1 ketika dikunjungi wartawan dalam keadaan terkunci. Penghuni kost mengatakan, tuan rumahnya sudah dua hari tidak pulang. (*)