Korandiva-BLORA.- Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang saat ini mewadahi mahasiswa RPL Desa Kabupaten Blora dan Kabupaten Semarang, UNNES yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang dikerjasamakan oleh Kemendes PDTT RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Solo tgl 4-5 September 2024.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya; Kepala BPSDM Kemendes PDTT RI Prof. Lutfia Nur Laili, Wakil Rektor 1 UNNES Prof Dr Zaenuri, SE, MSi, Ketua Prog RPL Desa UNNES Prof. Dr Nanik Wijayati, MSi.
Sementara peserta FGD anara lain Dinas PMD Kabupaten Blora, Semarang, Pemalang, Grobogan, Demak, Kudus, Bojonegoro, Kendal, Magelang, serta seluruh jajaran Prodi UNNES program RPL Desa.
Selain diskusi tentang evaluasi pelaksanaan RPL Desa yang sudah berjalan di Kab Blora & Kab Semarang, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi bagi kabupaten lain yang belum melaksanakan program RPL.
Pada kesempatan ini Dinas PMD Kabupaten Blora yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Blora, Heksa Wismaningsih ditunjuk menjadi salah satu narasumber best practice pelaksana teknis subsidi APBD bagi mahasiswa RPL desa.
Menurut Heksa, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa adalah program afirmasi untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal di tingkat S1.
Hasil belajar sebelumnya di perguruan tinggi (hasil belajar formal) diakui melalui asesmen untuk transfer kredit.
“Hasil belajar sebelumnya dari pengalaman kerja, pelatihan, belajar mandiri dan lain-lain (hasil belajar nonformal dan informal) diakui melalui asesmen dan rekognisi untuk memperoleh sks/kredit,” ujarnya.
Heksa menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa yang lebih baik.
Dasar hukumnya; UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022, MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, serta Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021 tentang afirmasi Pendidikan Tinggi untuk desa.
“Peserta yang berhak mengikuti program RPL Desa diantaranya; Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Pengurus BUMDesa/BUMDes Bersama, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa, Pendidik/Guru di desa, Tenaga Kesehatan di Desa, dan pegiat desa lainnya,” papar Heksa.
Saat ini program RPL Desa S1 sudah berjalan masuk semester 3 dari 4 semester yang akan ditempuh selama 2 tahun. Jumlah mahasiswa sebanyak 266 di 6 jurusan/prodi: Pendidikan Luar Sekolah, Pendidikan Sosiologi Antropologi, Pendidikan Ekonomi, Manajemen, Ekonomi Pembangunaan & Akuntansi.
Biaya UKT per semester sebesar 5,4 juta masing-masing mahasiswa mendapat subsidi beasiswa dari APBD sebanyak 50% biaya UKT per semester sebnyk 2,7 juta.
Program RPL Desa S1 di Kabupaten Blora merupakan gagasan Bupati Blora yang ditindaklanjuti dengan melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan UNNES dan BPSDM Kemendes PDTT RI. “Pada tahun yang akan datang, program ini akan dilanjuti dengan membuka program RPL Desa S2,” tandasnya. (*)