Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, merencanakan proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam dua tahap untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, S.IP melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, SH, MM mengatakan, untuk pencairan DD dan ADD di Blora tidak diperlukan penyusunan peraturan bupati (Perbup) karena regulasi terkait tata cara dan syarat pengajuan dana desa tahun 2024 sudah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2023. “Pemkab tidak wajib membuat Perbup terkait hal ini,” ujarnya, Kamis (1/1) lalu.
Ditambahkan, perihal pencairan DD dan ADD harus sesuai PMK 146 yang mana batas ajuan Dana Desa Tahap I tanggal 15 Juni 2024. “Target kami bulan April sudah salur untuk semua desa,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal itu Wiji menjelaskan, pihaknya sudah membuat surat edaran pemberitahuan kepada seluruh camat untuk disampaikan kepada pemerintahan desa pada 11 Januari lalu.
Terkait data-data yang harus segera dicukupi oleh desa sebelum pengajuan dana desa berproses, yaitu data terkait anggaran BLT DD, program ketahanan pangan, program Penanganan dan pencegahan stunting, realisasi BLT DD 2023, Silpa dana desa 2023.
“Karena data tersebut harus kami input dulu di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN),” papar Wiji.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Heksa Wismaningsih, S.STP, MH, bahwa ADD Tahap 1 targetkan sudah bisa dicairkan pada bulan Maret 2024. “Tetapi dikembalikan ke desa masing-masing, mau mengajukan persyaratannya kapan,” katanya. (*)