“Bahwa pada hari Selasa 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama Bambang Susilo sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019,” ungkap Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, saat jumpa pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10) lalu.
***
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menetapkan 1 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif. Tersangka itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Bambang Susilo.
Ditetapkannya Bambang Susilo ini atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019. Selama 5 tahun itu saat penyidikan terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora.
“Terdapat 64 kegiatan kunker di luar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut tercantum tersangka Bambang Susilo selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif,” papar Haris.
Haris mengatakan, Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450. Seluruh penge-luaran tersebut dibebankan pada APBD Blora.
Dalam kunjungan kerja luar daerah yang diduga fiktif itu terdapat biaya perjalanan dinas, yaitu uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi.
“Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi,” terang Haris.
Uang yang diterima Bambang mencapai Rp 203.360.000, uang representasi Rp 80.600.000, uang transportasi Rp 32.282.950, biaya penginapan Rp 179.142.500. Sehingga Bambang menerima uang biaya kunker sebesar Rp 495.385.450 dan supir Bambang menerima Rp 130.072.000.
“Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, merugi-kan uang negara sebesar Rp 625.457.450,” rinci Haris. (*)