BLORA.-
Banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan pasca terbitnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), ratusan warga kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora geruduk Kantor Bupati Blora, Senin (25/09/2023).
Ratusan Warga kawasan Wonorejo tersebut menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Blora dalam rangka untuk melakukan audiensi terkait beberapa masalah yang belum terselesaikan pasca terbitnya Sertifikat HGB warga Kawasan Wonorejo.
Audiensi ratusan warga kawasan Wonorejo tersebut diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Irfan Agustian Iswandaru dan Kepala Kantor Pertanahan (ATR BPN) Kabupaten Blora, Rarif Setiawan di ruang pertemuan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Blora.
Lukito selaku koordinator warga kawasan Wonorejo mengatakan, bahewa kekuatan terkuat pada ada rakyat. “Dan hak-hak masyarakat harus terpenuhi,” tegasnya.
Dari pernyataan tersebut kemudian perwakilan warga serta pengurus RT / RW di kawasan Wonorejo mengajukan audiensi kepada Bupati Blora untuk menyampaikan 5 (lima) poin sebagai berikut;
1. Warga tidak menerima slip pembayaran ke Bank BPD Blora ketika sedang mengurus SHGB pada waktu di Pendopo Kecamatan Cepu.
2. Surat Perjanjian yang harusnya dipegang oleh kedua belah pihak yaitu pihak warga dan pihak Pemkab, namun sampai saat ini warga tidak menerima Surat Perjanjian tersebut.
3. Terbitnya SPPT yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Blora.
4. Permasalahan fasilitas umum seperti (mushola, masjid, sekolah, TPQ, diniyah, pondok pesantren, dan makam) yang belum terselesaikan sampai sekarang, padahal Mentri ATR/BPN pada saat kunjungan di Pondok Pesantren Al Muhammad Cepu memprioritaskan fasilitas umum untuk dihibahkan, dan bupati juga setuju pada saat itu.
5. Sebagian masyarakat kawasan Wonorejo, tepatnya di Jatirejo belum mendapatkan haknya padahal masyarakat sudah menempati tanah tersebut. Kemudian muncul Sertifikat HGB atas nama PT. Griya Cemerlang Putra atau perusahaan milik Singgih Hartono padahal belum pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait maupun dari pemerintah Kelurahan sampai Kabupaten. Sementara itu telah 2x muncul somasi dari kuasa Hukum PT. Griya Cemerlang yang ditujukan kepada warga karena dianggap membangun di atas tanah Singgih Hartono.
Masyarakat kawasan Wonorejo menuntut 5 poin tersebut. Dan terdapat kejanggalan-kejanggalan lainnya terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Blora selama proses pengurusan dan penyelesaikan tanah kawasan Wonorejo. (*)