Beredar isu adanya permintaan uang setoran kepada Camat Ngawen terkait pengangkatannya sebagai Pj Kades Plumbon, namun Asmuri tidak menyanggupinya. Sehingga Asmuri diberhentikan dan diganti dengan Pj baru.
Jabatan Bupati Blora Djoko Nugroho tinggal dua pekan lagi, tepatnya akan berakhir pada 16 Februari 2021. Namun demikian bupati yang akrab disapa Kokok itu masih saja mengangkat dan memberhentikan pejabat.
Bila mengacu Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016; Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngawen, pada 16 Desember 2020 lalu bupati yang akrab disapa Kokok itu menerbikan SK pengangkatan atas nama Asmuri sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Plumbon Kecamatan Ngawen, menggantikan Suyono yang meninggal karena sakit.
Ironisnya, pada 15 Januari lalu Bupati Blora menerbitkan lagi SK pengangkatan atas nama Bambang Edi Cahyoko untuk jabatan Pj Kepala Desa Plumbon yang secara otomatis memberhentikan SK Asmuri.
Asmuri sehari-hari bertugas pada seksi pembangunan di kantor Kecamatan Ngawen, sementara Bambang Edi Cahyoko adalah tenaga serabutan yang sehari-hari bertugas sebagai sopir Camat Ngawen, Minar Ami Bin Sarno.
Kepala Dinas Pemberdayaan Ma-syarakat Desa (PMD) Blora, Hariyanto membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Plumbon.
Hariyanto tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemberhentian atau pun pengangkatan Pj Kades Plumbon. Hanya saja, dirinya mengatakan SK tersebut atas usulan Camat Ngawen. “Ya mas, ada SK-nya atas usulan pak Camat,” ucap Hariyanto, Senin (25/1) lalu.
Terpisah, Asmuri saat dihubungi mengatakan sudah menanyakan SK Pemberhentiannya ke Dinas PMD Blora.
“Intinya SK Pemberhentian tidak ada, tapi SK Pengangkatan Pj baru ada tertanggal 15 Januari 2021 dan tidak boleh saya foto. Saya tanya-kan alasannya, kami disuruh minta penjelasan dari Camat mengingat hal tersebut atas usulan Camat,” tambahnya.
Menanggapi beredarnya isu permintaan uang setoran, Camat Ngawen Minar Ami mengatakan itu hanya isu. “Karena orang bebas berbicara. Mungkin kecewa karena diganti, yang jelas pimpinan punya kebijakan,” katanya.
Asmuri: Alhamdulillah, Aku Ora Kelangan Duit Nggo Nyogrok…
Baru satu bulan men-jadi Pj Kades Plumbon, Asmuri diberhentikan dan digantikan dengan Pj yang baru. Padahal dalam satu bulan memimpin Desa Plumbon, Asmuri sudah menyele-saikan banyak hal diantaranya: Banprov 2020 Sarpras, Banprov 2020 RTLH, Menertibkan Ad-ministrasi Keuangan Desa Plumbon, Musdes Khusus Calon Penerima BLT DD Th 2021, dan Rakor Pembentukan Panitia Lelang.
Dan, ketika akan dilakukan pelaksanaan lelang itulah Asmuri mengaku dicegah oleh Camat. “Lelang gagal, jebule ada pemberitahuan Pengangkatan PJ Kades Plumbon yang baru,” ujar Asmuri.
Pada acara serah terima jabatan Pj Kades Plumbon, 25 Januari 2021 lalu Asmuri tidak hadir. Ketika dikonfirmasi wartawan Asmuri mengaku tidak mendapat undangan.
Diberhentikan sebagai penjabat kades Plumbon, Asmuri mengaku tidak ‘gelo'. “Bondo donya, pang kat drajat iku gur titipan… sing penting seger waras, iso srawung karo konco lan tetap bersyukur,” tan-dasnya.
Namun ada cerita menarik dibalik pemberhentian Asmuri, sebagaimana diceritakannya pada wartawan, Rabu (27/1) lalu.
“Intinya saya mau di-ajak ke Blora menghadap Bupati yoo paling ora nggowo 20 jt… Tapi saya nggak yakin kalau hal itu akan diberikan Bupati … dan saya yakin Bupati tidak akan mau, sebab itu sangat berbahaya…”.
“Saya pun matur pada Camat, wah kami keberatan, Pak. Soalnya saya tidak punya uang sebanyak itu.”
“Dan Camat sudah di-peringatkan oleh Kepala Inspektorat, bahwa hal semacam itu tidak boleh terjadi.”
“Alhamdulillah, aku ora kelangan duit nggo nyogrok. Kami matur nuwun banget terima SK PJ tanpo udu…” (*)