BLORA.-
Kepala Desa (Kades) Jimbung Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Pasrah, Rabu (9/8/2023) menolak eksekusi berkas oleh warga Jimbung meskipun sudah mengantongi Putusan PTUN.
Setelah mendapat penolakan, Muhkamad selaku warga Jimbung bakal melaporkan kasus ini ke pejabat diatasnya.
“Kami sudah datang ke kepala desa, dengan tujuan meminta beberapa dokumen seleksi perades, namun tidak juga diberikan, padahal sudah sesuai putusan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen publik,” ungkap Muhkamad, salah satu warga Jimbung itu sambil membacakan putusan PTUN yang menegaskan rekomendasi KIP bahwa dokumen yang dimaksud adalah dokumen publik.
Muhkamad mengungkapkan, kades dan kuasa hukum beralasan eksekusi berkas harus dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, eksekusi bisa dilakukan oleh siapapun, karena sudah ada putusan PTUN bahwa dokumen yang diminta adalah dokumen publik yang dapat diakses masyarakat.
“Landasan kami sudah jelas. Kami koordinasikan dengan PTUN Semarang dan Ombudsman hari ini, nanti rencana akan ada pengeksekusi berkas dengan jabatan yang lebih tinggi dari kades, entah camat atau Bupati,” katanya.
Ia mengatakan, berkas seleksi perades tentang MoU dengan pihak keti-ga dan SK pengabdian yang diterbitkan dibu-tuhkan pihaknya. Sebagai bukti bahwa dugaan adanya kecurangan pada seleksi perades nyata adanya.
Tidak memberikan alasan penolakan memberikan dokumen, Kades Jimbung malah membentak awak media yang minta klarifikasi. “Udah diam! Tanya pengacara saja,” ucap Kades Jimbung dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Jimbung Nurul Azizah mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang untuk memberikan berkas yang diminta pemohon. Jika memang dilakukan eksekusi, PTUN harusnya memberitahukan pihak yang melakukan eksekusi.
“Kami menanyakan siapa badan eksekutor yang ditunjuk untuk eksekusi. Kalau tidak jelas kami juga tidak berani memberikannya,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya, tudingan bahwa tidak memberikan berkas yang diminta dan telah melawan hukum tidak benar. Karena yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum. “Kami kan masih melakukan PK (Peninjauan kembali), masih berjalan, kok mau eksekusi,” katanya. (*)