BLORA.-
Sidang keempat kasus dugaan pemalsuan SK pengurus RT dengan terdakwa Kepala Desa Kentong Kecamatan Cepu, Muntahar digelar Pengadilan Negeri Blo-ra, Rabu (8/3/2023). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Leo Putra menghadirkan 2 orang saksi.
Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah antara lain Lilik Tejo selaku ketua panitia seleksi pengisian perangkat desa (Perades), dan Agus selaku sekretaris panitia seleksi Perades.
Kepada JPU saksi Agus menyampaikan, bahwa pengurus RT sesuai SK RT periode 2020-2023 adalah Rusman (orang tua Herwanto) menjabat Seksi Pembangunan, namun pada SK RT yang dilampirkan oleh Herwanto dalam pendaftaran Perades adalah nama Herwanto sebagai Seksi Pembangunan RT.
Kedua saksi yang hadir mengakui adanya kejanggalan pada SK RT yang dimiliki Herwanto selaku peserta yang lolos seleksi menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) namun sekarang sudah mengundurkan diri dari jabatannya itu. Karena nilai domisilinya saja dapat 15 poin (kurang dari 1 tahun tinggal di desa setempat), tapi kok punya SK RT lebih dari 2 tahun, padahal SK akan dihitung poinnya jika sudah mengabdi minimal 1 tahun.
Kedua saksi mengaku sempat menanyakan perihal SK Herwanto tersebut kepada Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong, dan Muntahar menyuruh kepada kedua saksi untuk melanjutkan pembobotan nilai dengan SK RT yang dipakai Herwanto.
Walaupun kedua saksi merasakan adanya kejanggalan pada SK tersebut, namun atas perintah Kades panitia tetap memberikan nilai tambah kepada Herwanto berdasarkan SK RT.
Muntahar saat ini terdakwa berstatus tahan-an kota. (*)