REMBANG.-
Perhutani Mantingan bersama Polsek Bulu dan Koramil Bulu Kabupaten Rembang, Selasa (18/10/22) bekerjasama berikan ketrampilan pengamanan kepada anggota Polisi Hutan dan Polisi Teritorial KPH Mantingan di Wana Wisata Mantingan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Admininstratur Dwi Anggoro Kasih, Ka. Polsek Bulu AKP Roy Irawan SH,MH, Komandan Rayon Militer Bulu Kapten Inf. Budi Susanto dan jajaran Asper, jajaran Babinkamtibmas dan Babinsa serta perwakilan KRPH dan Polres serta anggota Polhutmob Mantingan.
Administratur Mantingan Ir. Marsaid dalam pengarahannya menyampaikan, petugas lapangan harus mempunyai skiil yang mumpuni dalam menjalankan kegiatan keamanan. “Untuk itu kita bekerjasama dengan Polri dan TNI sebagai mitra lembaga dan sinergitas antar lembaga “tuturnya.
Menurut Marsaid, untuk meningkatkan skkil petugas di jajarannya dalam mengamankan kawasan hutan agar semakin kondusif, Perhutani perlu mendapatkan dukungan penuh dari Polri dan TNI. “Diperlukan trik petugas dalam menjalankan keamanan untuk mengurangi pelaku illegal logging di dalam kawasan hutan,” tambahnya.
Lanjut Marsaid, Polmob maupun Polter harus berhati-hati dan jangan sampai masuk irama para pelaku illegal Logging dalam menjalankan aksinya. “Kalau kita masuk, berarti kita juga termasuk orang yang merusak kawasan hutan. Itu yang harus dipedomani pagi para petugas dilapangan,” pesannya.
“Kalau petugas kita di lapangan sudah masuk dalam lingkaran pelaku ilog maka manajeman tidak segan-segan untuk memberikan funismen, dan untuk petugas lapangan yang berprestasi akan kita berikan penghargaan,“ tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Bulu AKP Roy Irawan SH MH mengatakan, karena Perhutani sudah kembali menjadi Perum, maka tanggung jawab kita untuk bersama-sama mengamankan kawasan hutan.
“Kepada seluruh karyawan untuk memahami bagaimana pengamanan kawasan ini dengan tugas kita yang semakin berat,” ungkap Roy.
Untuk kawasan hutan yang sudah menjadi Kawasan Hutan dengan Perlakuan Khusus maka kita perlu untuk menjelaskan secara detail kepada semua warga dalam kawasan hutan. “Karena selama ini masyarakat hanya terima dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat saja. Seharusnya bisa menerima informasi juga dari Perhutani,“papar Roy.
Danramil Bulu Kapten Inf. Budi Susanto menambahkan, bahwa dalam menjalankan tugas harus selalu berpedoman pada aturan yang ada, agar kelestarian hutan kita tetap terjaga. “Karena kelangsungan kehidupan di alam harus lestari sepanjang hayat. Kami juga memberikan himbauan kepada para penggarap untuk tidak membakar serasah atau daun-daun kering di dalam kawasan hutan,” terangnya.
Sekarang ini menurut Budi, banyak pihak yang memanfaatkan kawasan hutan ini dengan iming-iming bahwa setelah 35 tahun tanah kawasan hutan dapat disertifikatkan oleh masyarakat kawasan hutan melalui kelompok tani.
“Adanya Perhutanan Sosial yang sekarang ini regulasinya belum jelas, dan kita akan tetap membantu masyarakat bahwa kita harus menunggu regulasi yang benar yang datangnya dari pemerintah, bukan yang datang dari lembaga yang belum jelas keberadaanya,” pungkasnya. (*)