BLORA.-
Mengomentari Vonis 5 bulan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang diketuai oleh Muhammad Fauzan Hariyadi, SH, MH, Juru Bicara LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), Seno Margo Utomo merasa tidak puas. Menurutnya putusan tersebut terlalu ringan.
“Publik termasuk ribuan Capraga, Pemuda Pancasila dan PKN menganggap persidangan tidak mampu melihat kasus perades ini sebagai kasus besar,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PKN Sukisman melihat peradilan kasus Perades adalah drama penegakan hukum. “Dan hal ini sudah kami duga sebelumnya. Bahwa tuntutan ringan yang hanya 6 bulan, maka kami menduga akan diputus dibawahnya atau bahkan diputus percobaan, meski akhirnya divonis kurungan 5 bulan,” tandasnya.
“Selain itu bahwa kasus pemalsuan dokumen hanyalah sebagai modus dalam kecurangan tes Perades. Seperti juga kecurangan tes CAT hanyalah modus untuk merekayasa hasil tes perades. Persidangan seharusnya mampu membaca motif dari kecurangan tes Perades ini yaitu adanya jual beli jabatan” ujar Sukisman. (*)