BUPATI Blora, H. Arief Rohman, SIP, M.Si tanggal 27 Juli 2022 menyerahkan mobil dinas kepada Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, SIK, MM, MH. Pemberian mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport itu selain konyol juga tidak tepat waktu hingga memancing reaksi keras dari kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Samin.
Pemberian mobil itu menjadi sorotan karena dilakukan di saat banyaknya laporan masyarakat masuk ke Polres Blora terkait dugaan korupsi dan jual beli jabatan perangkat desa (Perades) yang diduga melibatkan pejabat di Pemkab Blora.
Selain itu sebenarnya masih banyak hal lain yang lebih penting dan kritis yang harus diutamakan Pemkab Blora, ketimbang memberikan mobil mewah kepada kepolisian. Karena sebagai lembaga vertikal, Kepolisian Republik Indonesia sudah memiliki rasio kebutuhan armada (kendaraan) dan logistiknya hingga tingkat Polsek.
Dan juga realita yang harus dilihat saat ini, Kabupaten Blora bukanlah daerah penghasil minyak yang masyarakatnya hidup kaya raya, melainkan hanya sebuah kawasan penghasil kayu jati yang rakyatnya hidup prihatin. Di Propinsi Jawa Tengah, Blora masih kategori kabupaten miskin.
Untuk membangun jalan-jalan yang rusak saja, Pemkab Blora tahun ini masih harus pinjam uang bank hingga ratusan miliar. Itu tandanya APBD Kabupaten Blora tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya sendiri. Sementara Kepolisian RI bisa dibilang merupakan lembaga yang sudah mandiri dan mampu untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Walaupun ada aturan yang membolehkan pemberian kepada Forkompinda, namun pemberian mobil oleh Pemkab Blora kepada Polres Blora itu “ibarat sumbangan fakir miskin kepada orang berada.” Dan, kalau dalam pemberian mobil ke Polres Blora tidak memiliki tendensi apa-apa, seharusnya seluruh jajaran Forkompinda juga diberi fasilitas yang sama seperti halnya Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
Jika dimaksudkan sebagai ucapan terimakasih, pemberian mobil itu layaknya diberikan setelah satu tahun Kapolres baru menunjukkan prestasi kerjanya. Namun jika dimaksudkan untuk membantu kelancaran operasional, bantuan mobil itu malah akan mempersulit kinerja jajaran penyidik di Polres Blora.
Terkait kasus Perades, penyidik akan ewuh pakewuh dalam menegakkan semangat “Presisi” yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan.
Mengingat Pemkab Blora dan Polres Blora sekarang ini sedang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus Perades, seyogyanya Bupati dan Kapolres segera membatalkan akad pinjam pakai mobil seharga 400 jutaan itu.
Karena di mata masyarakat Blora sekarang ini, pemberian mobil itu bisa diartikan untuk melemahkan lembaga kepolisian dalam menangani proses hukum kasus perades yang sekarang ini tidak hanya ramai di tingkat lokal, tetapi gaungnya sudah terdengar hingga ke lembaga hukum di Semarang dan Jakarta.
***