BLORA.-
Ulah Sukinah (48), warga Sendangharjo (Blora) yang telah ingkar janji dan membohongi Paijah (31), warga Sukolilo (Pati) akhirnya berbuntut laporan ke polisi.
Didampingi dua orang pengacaranya, Christian Bagoes Prasetyo, SH, MKn dan Dwi Purnomo SH, Senin (25/07/2022), Paijah mendatangi Mapolres Blora untuk melaporkan tindak kejahatan penipuan dan pembohongan yang dilakukan oleh Sukinah terkait pengalihan hak kepemilikan bangunan dan tempat usaha hiburan (rumah karaoke) di Dukuh Polaman RT.01/RW.06, Jalan Raya Blora-Rembang, Blora Kota.
Berawal pertemuannya dengan Suyanto, warga Desa Badong (Blora) beberapa bulan lalu, Paijah mendapat informasi adanya tempat usaha karaoke di Dukuh Polaman, milik Sukinah yang kabarnya mau dijual. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan bahwa Sukinah yang mengaku selaku pemilik lahan dan bangunan tempat usaha hiburan (rumah karaoke) tersebut, mengalihkan hak pengelolaannya kepada Paijah dengan kompensasi Rp 25 juta.
“Setelah saya kelola satu bulan, dan pengunjung karaoke sudah mulai ramai, tiba-tiba dia membatalkan perjanjian secara sepihak,” ujar Paijah yang memiliki nama asli Susana Fitriani itu.
Surat perjanjian pengalihan hak usaha itu sendiri ditandatangani oleh Susana Fitriani (Paijah), Sukinah, Rani (suami Sukinah), Suyanto dan Joko Santosa sebagai saksi.
Kepada wartawan Paijah mengatakan, bahwa untuk mengawali usaha karaokenya dia juga harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk merenovasi bangunan tempat karaoke yang lokasinya persis di belakang warung makan Mustika di Jl. Raya Blora-Rembang.
“Dan, tempat usaha yang dialihkan kepemilikannya kepada saya itu ternyata berada di atas lahan orang lain,” terang Paijah yang mengaku mengalami kerugian lebih lima puluh juta itu.
Dari hasil penulusuran di lokasi, selain lahan untuk usaha karaoke, lahan yang juga digunakan Sukinah untuk usaha warung makan di Jl. Raya Blora-Rembang itu juga milik orang.
“Pemilik lahan sebenarnya sudah pernah memberi uang pesangon pada bu Sukinah untuk pindah. Tapi sampai sekarang dia belum mau pindah,” jelas warga Polaman yang tinggal tidak jauh dari warung milik Sukinah.
Sementara itu dari pihak Desa Polaman mengaku sudah mengetahui persoalan status lahan yang di tempati Sukinah. Dan pihak desa juga sudah beberapa kali mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak membuat permasalahan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban desa.
“Tapi peringatan itu tak dihiraukan, hingga sampai muncul laporan ke polisi” ungkap seorang perangkat Desa Polaman, ketika dimintai klarifikasi oleh awak media.
Dan dari hasil penelusuran wartawan di lokasi diperoleh keterangan, bahwa lahan yang digunakan tempat usaha karaoke Sukinah tersebut adalah asset milik PT. KAI DAOP IV Jawa Tengah.
Akibat pelaporan ke polisi itu, Sukinah bisa terancam pidana dan menyusul teman prianya yang bernama Rani, yang kini sudah ditahan di Polres Blora karena kesandung kasus pelanggaran hukum yang lain. (*)