BLORA.-
Kepala Desa Beganjing Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Mohammad Kasno dan seorang pendamping desa bernama Muhammad Romli, Selasa (12/07/2022) menghadiri sidang kedua terkait pemalsuan SK BUMDes. Keduanya berstatus terdakwa.
Mohammad Kasno dan Muhammad Romli, minggu lalu sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Blora pada Kamis (07/07/2022).
Dari lima orang saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Penuntut Umum, ada 2 saksi tidak hadir dalam persidangan kedua tersebut. Ketiga orang saksi yang hadir dalam persidangan adalah Edi Puryono, Lilik Nuryanto, dan Asih Kalimah Sunah. Ketiga orang saksi tersebut merupakan peserta seleksi Perades.
Dalam persidangan, ketiga saksi menyampaikan keterangan yang sama. Mereka menyampaikan ada kejanggalan pada SK BUMDes Beganjing, karena SK tersebut dikeluarkan sebelum pembentukan struktur pengurus BUMDes.
Dua saksi, Edi Puryono dan Asih Kalimah Sunah menyatakan tahu persis proses musyawarah pembentukan struktur pengurus BUMDes Beganjing pada saat itu.
Saat dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, SH, MH, Edi Puryono (saksi) mengaku pada saat itu dirinya sedang berada di warung samping Kantor Balai Desa Beganjing. Edi juga mengetahui jika pada hari ada musyawarah pembentukan pengurus BUMDes dari salah satu peserta yang kebetulan mampir.
Sementara dalam persidangan Asih Kalimah Sunah (saksi) mengatakan dirinya hadir dalam pembentukan struktur pengurus BUMDes tersebut. Karenanya, Asih Kalimah Sunah mengaku tahui persis bahwa hari itu dilakukan musyawarah pembentukan struktur pengurus BUMDes.
Saat dikonfirmasi oleh korandiva.co usai persidangan Edi menyampaikan, bahwa musyawarah pembentukan struktus pengurus BUMDes tersebut dilakukan pada tanggal 3 Februari 2021, tetapi SK pengurus BUMDes keluar tertanggal 27 Januari 2020.
“Kan lucu, Mas. SK dikeluarkan dulu, baru satu tahun kemudian musyawarah pembentukan struktur pengurus BUMDes nya diselenggarakan,” ucap Edi.
Seno Margo Utomo selaku juru bicara Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang ikut hadir sebagai pengunjung menyampaikan, bahwa sidang kasus dugaan kecurangan Perades di Pengadilan Negeri Blora hari ini, merupakan puncak gunung es kasus Perades.
“Keterangan saksi dalam sidang juga memunculkan keterangan adanya modus permainan dalam tes CAT,” ujarnya.
Selain pemalsuan dokumen, Seno berharap akan adanya pengembangan atau terobosan dalam persidangan terkait kecurangan tes CAT yang diadakan di Semarang.
‘'Hal ini bisa dilakukan jika Majelis Hakim mengeluarkan perintah untuk Audit Forensik sebagai tambahan bukti di persidangan,” ucap Seno.
Perlu diketahui, nilai pembobotan pada poin pengabdian bisa dibuktikan dengan SK. Pengabdian tersebut minimal 1 tahun, jika belum melakukan pengabdian selama 1 tahun maka SK nya tidak bisa dilampirkan pada berkas persyaratan untuk mengikuti penyaringan dan penjaringan Perades.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum juga menunjukkan beberapa barang bukti, salah satunya SK BUMDes Beganjing. (*)
Pengurus BUMDes Dibentuk Tahun 2021, Tapi SK-nya sudah Keluar Tahun 2020
Sidang Kedua Kasus Perades di PN Blora