Viral di Medsos, Pencuri Helm Bebas Melalui Restorative Justice

BOJONEGORO –

Beberapa waktu yang lalu, sempat di media seseorang yang mencuri helm dan terekam CCTV pada tanggal 15 Mei 2022, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota, yang masuk wilayah .

Sesuai hasil gelar perkara dan beberapa pertimbangan yang melibatkan para tokoh masyarakat serta pencabutan laporan oleh , akhirnya tersebut diselesaikan melalui Gelar Perkara Khusus Restorative Justice.

“Benar, hari ini kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga serta penyidik dan pengawas melakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Hasilnya kami sepakat, kasus helm dihentikan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana AR, S.IK, M.Si, usai melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice, Sabtu 04/06/22.

Girindra menjelaskan, kejadian tersebut hingga alasan dilakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Berawal dari viralnya Video CCTV pencurian helm, Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit. Mengetahui hal tersebut, penyidik mengkroscek ke rumah pelaku dan benar didapati bahwa Ibu pelaku kondisi sakit dan butuh perawatan.

Baca Juga:  Gandeng Dinkes Bojonegoro, TMMD Tambakrejo Uji Kualitas Air Bersih

“Jadi sebelum diputuskan untuk dihentikan, kita sudah melalui berbagai tahapan hingga akhirnya Gelar Perkara Khusus Restorative Justice digelar dan kasus tersebut dihentikan,” kata Girindra menegaskan.
Sementara itu, , . Muhammad, S.H., S.IK., M.Si. membenarkan jika Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice kasus pencurian helm tersebut.

Lanjut AKBP Muhammad, dialog dan mediasi dilaksanakan dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Dari pantuan awak media ini, Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga, disambut Isak tangis sang Ibu pelaku. Selain itu, Kapolres Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa dan biaya pengobatan untuk Ibu pelaku.

Baca Juga:  Gempita 44 Tahun AMPI, Ahmad Supriyanto : Saya Akan Dorong Millenial Mengambil Peran

“Perlu kita ketahui bersama bahwa, tujuan hukum tidak hanya sekedar kepastian hukum saja. Namun juga dilihat dari keadilan dan kemanfaatannya juga,” imbuhnya.

Kapolres berharap dengan dilakukan Restorative Justice dan pemberian bantuan berobat kepada Ibu pelaku, pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal-hal yang dapat memperburuk masa depannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *