Wakil Bupati Bojonegoro Soroti Ihwal 11 Kades Yang Diperiksa Polda Jatim

BOJONEGORO –

Masalah 11 yang sempat karena belakangan selalu menjadi trending topik di banyak media online, memantik Budi Irawanto Wakil turut berkomentar. Masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu Wakil Bupati sidak dibeberapa desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dan Wabup mempertanyakan hal yang sudah dilakukan Tim pelaksana (Timlak) BKKD, Selasa 24/05/22.

“Karena saya melihat masih banyak kerancuan dan masalah akan datang bila tidak sesuai alur dan mekanisme yang semestinya,” katanya.
Pria yang akrab disapa Mas Wawan ini menjelaskan jika sidaknya tersebut untuk memastikan apakah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan desa sudah sesuai dengan mekanisme perbup 11 tahun 2021. Lha untuk memastikannya kan saya tidak mau hanya menerima laporan, tapi saya harus langsung turun ke bawah,” ungkapnya dengan geram.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Kasiman Datangkan Pakar Jamban dari Unair Surabaya

“Jika hal itu belum dilakukan, lantas bagaimana tanggung jawab dan Dinas dalam melakukan pembinaan terhadap semua desa yang menerima BKKD, tanyanya dengan mimik wajah serius.
Seperti bagaimana Kades memahami regulasi, memahami mekanisme, karena secara riil uang tersebut bisa keluar dari kas desa tanpa mekanisme yang diatur dalam Permendagri 20/2018 Tentang Pedoman Pengelolaan .

“Kekawatiran saya akhirnya terbukti, karena bila ini tidak dilakukan maka ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi para Kades. Terlebih kondisi eksisting di Bojonegoro rekom camat dibutuhkan dalam dan camat melakukan dan (Monev) terhadap perkembangan desa baik administrasi maupun fisik sebagai bentuk pembinaan terhadap ,” tambahnya.

Lanjut Wawan, jika dalam pengelolaan keuangan desa sejumlah anggaran dapat direalisasikan apabila ada permohonan tertulis dari timlak kepada Kades, kemudian Kades memerintahkan Sekdes untuk menguji kebenaran tagihan atau permohonan tersebut agar selanjutnya kades dapat memerintahkan bendahara desa untuk membayar atau merealisasikannya dalam terminologi SISKEUDES ini. Pembayaran ini bs dilakukan dgn SPP Definitif. Ini tidak hanya berlaku bagi BKKD tapi semua aspek pengeluaran yang dibebankan pada APBDes karena BKKD merupakan pendapatan desa.

Baca Juga:  Tanpa Lawan, Sukur Priyanto Terpilih Secara Aklamasi Dalam Muscab IV Demokrat Bojonegoro

Alurnya kan begini, dari kas daerah di transfer ke kas desa, kalau PADes kan dari hasil pengelolaan kekayaan desa,” ucapnya.
Selain itu dari sidaknya tersebut pihaknya sudah mengingatkan hal itu. Sehingga Camat, PMD dan PU yang semestinya gerak cepat apabila terjadi pelanggaran. Maka selain Kades yang diperiksa, mungkin lebih lengkap lagi kalau Camat, dan PU juga turut dimintai keterangan, agar masalah ini bisa dibuka secara terang benderang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *