BOJONEGORO –
Masalah 11 Kades yang sempat viral karena belakangan selalu menjadi trending topik di banyak media online, memantik Budi Irawanto Wakil Bupati Bojonegoro turut berkomentar. Masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu Wakil Bupati sidak dibeberapa desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dan Wabup mempertanyakan hal yang sudah dilakukan Tim pelaksana (Timlak) BKKD, Selasa 24/05/22.
“Karena saya melihat masih banyak kerancuan dan masalah akan datang bila tidak sesuai alur dan mekanisme yang semestinya,” katanya.
Pria yang akrab disapa Mas Wawan ini menjelaskan jika sidaknya tersebut untuk memastikan apakah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan desa sudah sesuai dengan mekanisme perbup 11 tahun 2021. Lha untuk memastikannya kan saya tidak mau hanya menerima laporan, tapi saya harus langsung turun ke bawah,” ungkapnya dengan geram.
“Jika hal itu belum dilakukan, lantas bagaimana tanggung jawab Camat dan Dinas PMD dalam melakukan pembinaan terhadap semua desa yang menerima BKKD, tanyanya dengan mimik wajah serius.
Seperti bagaimana Kades memahami regulasi, memahami mekanisme, karena secara riil uang tersebut bisa keluar dari kas desa tanpa mekanisme yang diatur dalam Permendagri 20/2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kekawatiran saya akhirnya terbukti, karena bila ini tidak dilakukan maka ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi para Kades. Terlebih kondisi eksisting di Bojonegoro rekom camat dibutuhkan dalam pencairan anggaran dan camat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap perkembangan pembangunan desa baik administrasi maupun fisik sebagai bentuk pembinaan terhadap pemdes,” tambahnya.
Lanjut Wawan, jika dalam pengelolaan keuangan desa sejumlah anggaran dapat direalisasikan apabila ada permohonan tertulis dari timlak kepada Kades, kemudian Kades memerintahkan Sekdes untuk menguji kebenaran tagihan atau permohonan tersebut agar selanjutnya kades dapat memerintahkan bendahara desa untuk membayar atau merealisasikannya dalam terminologi SISKEUDES ini. Pembayaran ini bs dilakukan dgn SPP Definitif. Ini tidak hanya berlaku bagi BKKD tapi semua aspek pengeluaran yang dibebankan pada APBDes karena BKKD merupakan pendapatan desa.
Alurnya kan begini, dari kas daerah di transfer ke kas desa, kalau PADes kan dari hasil pengelolaan kekayaan desa,” ucapnya.
Selain itu dari sidaknya tersebut pihaknya sudah mengingatkan hal itu. Sehingga Camat, PMD dan PU yang semestinya gerak cepat apabila terjadi pelanggaran. Maka selain Kades yang diperiksa, mungkin lebih lengkap lagi kalau Camat, Dinas PMD dan PU juga turut dimintai keterangan, agar masalah ini bisa dibuka secara terang benderang,” pungkasnya. (*)