BOJONEGORO –
Terkait sengkarut tata laksana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 9 Kepala Desa di Bojonegoro untuk klarifikasi persoalan seputar BKK (Bantuan Keuangan Khusus), Kamis (19/5/2022). Hal tersebut berdasarkan undangan yang dikirim ke Kepala Desa yang akan di lakukan klarifikasi oleh petugas penyidik Dit Reskrimsus Polda Jatim terhadap 11 orang kepala Desa, diantaranya 9 Kades dari Kecamatan Padangan, 1 Kades dari Kecamatan Balen, dan 1 Kades dari Kecamatan Kepohbaru.
Menurut salah seorang Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya, yang berhasil dikonfirmasi korandiva.co mengatakan dan membenarkan bahwa dirinya bersama 9 Kades di Kecamatan Padangan mendapatkan undangan dari Polda Jatim untuk dilakukan klarifikasi terkait persoalan BKK. “Terkait undangan dari Polda, itu soal seputar BKK, dan masih Minggu depan akan dilakukan klarifikasi lagi,” Ujarnya kepapa korandiva.co, Jum'at (20/5/2022).
Dalam hal kepastian persoalan kades ini belum bisa menjelaskan secara detail, namun sekilas dirinya menjelaskan bahwa ada hal yang harus diselesaikan dengan pihak rekanan pelaksana pekerjaan Proyek BKK. Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polda Jatim ini, setelah ada Monev (Monetering dan Evaluasi) dari pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim.
Dalam hal pelaksanaan BKK, korandiva.co juga meminta pandangan pegiat desa, menurutnya wajar saja jika hal tersebut muncul, APH (Aparat Penegak Hukum) mengambil peranya sebagai penyidik guna memastikan pelaksanaan BKK tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. “Ini bukan hal baru, jadi ya sudah diikuti saja, agar semuanya terang benderang, ujar Haryono Direktur Seminari Foundation yang juga pegiat desa itu. Tujuan BKK dalam rangka membangun desa itu bagus, tapi masih terdapat celah terjadinya kongkalikong para pengambil keputusan, pungkasnya. (*)