DPRD: Pembentukan TP2D Itu Hak Prerogatif Bupati

YAYUN Jembar, warga Kelurahan Kedungjenar Kecamatan juga mengomentari keberadaan Stafsus dan Tim Percepatan Daerah yang menurutnya, pembentukannya sudah melalui proses kajian. Karena sudah menggunakan dari , maka otomatis juga sudah dapat persetujuan .

“Selaku masyarakat saya mempertanyakan munculnya Stafsus dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah di . Terus ada ndak di kabupaten lain, khususnya di Provinsi Jawa Tengah yang ada Stafsus dan TP2D-nya?” tukasnya.

Yayun juga menambahkan, 2 tahun yang lalu Staf Khusus Gubernur Jawa Tengah sudah dibubarkan. “Kalau di Blora Stafsus dan TP2D tidak dibubarkan, berarti itu kebijakan sak penake dewe (se-enaknya sendiri, Red),” ucapnya.

Baca Juga:  Permudah Layanan kepada Masyarakat, Puskesmas Sambong Laksanakan 18 Inovasi

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora Supardi menyampaikan, jika masyarakat ingin TP2D dibubarkan, wacana tersebut baiknya agar ditampung terlebih dahulu, agar tidak menjadi lagi nantinya.

Menyoal pembentukan dan TP2D, ia menyampaikan bahwa hal tersebut adalah hak prerogatif Bupati.

“DPRD adalah wakil rakyat dan semua permasalahan di rakyat kita terima, cuma pada posisi ini lebih khusus TP2D itu hak prerogatif bupati. Mestinya TP2D konsultasinya dengan Bupati, kalau Bupati ini merasa perlu mengapa kita recoki,” tambahnya.

Ditanya lebih dalam soal perlu tidaknya keberadaan TP2D, Supardi kembali menyampaikan bahwa hal tersebut adalah sepenuhnya hak bupati, dan ia tidak ingin menimbulkan ketersinggungan.

Baca Juga:  Berkas Oknum Anggota DPRD Blora, Tersangka Mafia Tanah sudah Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

“Intinya kita kembali pada poksi kita, kalau memang TP2D dirasa perlu oleh Bupati itu sah-sah saja,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *