Merusak Lingkungan, Tambang Pasir di Desa Prangi Diduga Ilegal

“Aparat setempat terkesan tidak berdaya menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Prangi. Diduga, karena pengusahanya memiliki jaringan orang kuat dan di pemerintahan,” ujar salah seorang warga Desa Prangi.


Walaupun sudah beroperasi sejak 18 April 2021 lalu, kegiatan usaha tambang galian pasir di Desa Prangi, Kabupaten Bojonegoro diduga belum mengantongi izin resmi. Rata-rata per hari ada 20 sampai 30 armada truk yang mengangkut pasir dari lokasi tambang tersebut.

Menurut warga setempat, kegiatan penambangan di atas lahan milik warga yang dikelola seorang berinisial “S” alias “K” itu jelas merugikan masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan.

“Sangat berbahaya, karena kegiatan di situ menggunakan alat berat Exavator,” ujar seorang warga yang minta tidak ditulis namanya itu, Jumat (25/06/2021).

Baca Juga:  Tepis Isu terkait SK Menteri LHK, Paguyuban LMDH KPH Padangan Menggelar Rakor

Warga juga mengeluhkan sikap maupun aparat hukum setempat yang terkesan membiarkan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Prangi. Sementara pemerintah kabupaten jelas-jelas dirugikan karena kehilangan daerah dari hasil tambang.

“Yang ada cuma pungutan portal untuk kas desa, Rp 10 ribu per rit,” ujar pria berkacamata bening itu.

Masih menurut warga di situ, Kepala Desa Prangi, Sahid pernah menerangkan, bahwa dia hanya meneruskan izin tambang sebelumnya, yang dulu pernah digunakan oleh sebelumnya.

“Padahal itu harus dikaji ulang, karena kondisi ring serta koordinat wilayah penambangan sudah keluar jalur,” ujar pria muda ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum bisa menemui Sahid, yang dilantik menjadi kepala Desa Prangi pada April 2020 itu. Pada Jumat siang (25/06/21), yang bersangkutan tidak ada di kantor desa. (*)

Baca Juga:  Serahkan Bantuan Bibit Tembakau, Bupati Optimis Hasil Panen Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *