BerandaJAWA TENGAHPolisi Bongkar Dugaan Mafia Sumur...

Polisi Bongkar Dugaan Mafia Sumur Tua di Sambong, 400 Liter Minyak Mentah Disita

Korandiva-BLORA.– Praktik penjualan ilegal minyak mentah dari kawasan sumur tua kembali mencoreng pengelolaan sumber daya migas di Kabupaten Blora. Aparat Polres Blora berhasil membongkar dugaan jaringan penyelewengan minyak mentah di wilayah Sektor Ledok, Kecamatan Sambong, Jumat (29/5/2026) malam.

Seorang pria berinisial YD (38) ditangkap saat menyimpan ratusan liter minyak mentah yang diduga hasil pengambilan ilegal dari sumur tua di wilayah operasi PT Pertamina EP Cepu Zona 11. Dari tangan tersangka, polisi menyita 400 liter minyak mentah yang ditampung dalam 12 jeriken serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Pengungkapan kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aktivitas sumur tua yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga, namun kerap disusupi praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, mengungkapkan tersangka mengambil minyak mentah dari Sumur L.198 milik warga bernama Sartono di kawasan produksi sumur tua Ledok. Minyak kemudian diangkut menggunakan mobil pribadi dan ditimbun di rumah tersangka sebelum dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.
“Minyak ditampung terlebih dahulu di rumah pelaku sebelum diperjualbelikan,” ujarnya.

Penyidik menduga YD tidak bekerja sendiri. Dalam aksinya, ia diduga berkolaborasi dengan pemilik sumur berinisial S dan seorang rekannya berinisial A. Namun saat penggerebekan berlangsung, kedua orang tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian aparat.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sumur tua di Blora yang selama bertahun-tahun menjadi ladang konflik antara kepentingan ekonomi masyarakat, regulasi migas, hingga potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, praktik illegal selling minyak mentah juga menyimpan ancaman serius terhadap keselamatan warga. Aktivitas penimbunan dan distribusi tanpa standar keselamatan berisiko memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan.

Kapten Akhmad Rokhmat menegaskan operasi penindakan dilakukan oleh aparat gabungan pengamanan objek vital nasional (Pam Obvit) Pertamina bersama kepolisian untuk memutus mata rantai perdagangan minyak ilegal yang selama ini masih terjadi di wilayah sumur tua.

“Penindakan ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga untuk mencegah risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan yang dapat mengancam masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik berencana menghadirkan pihak pengelola sumur tua dan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai pelapor sekaligus saksi guna mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Penangkapan YD boleh jadi baru puncak gunung es. Pertanyaan yang kini mengemuka: berapa lama praktik jual-beli minyak mentah ilegal ini berlangsung, siapa saja yang menikmati keuntungan, dan mengapa aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa terdeteksi hingga akhirnya terbongkar dalam operasi polisi? (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1068, Terbit Tanggal 25 Mei 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related