Tawuran Instagram Berujung Brutal: Pemuda Tak Bersalah Dikeroyok, Dirampok, Diancam Celurit

Korandiva-BLORA.- Aksi kekerasan jalanan yang dipicu tantangan tawuran di media sosial kembali memakan korban. Muhammad Ridwan (21), pemuda asal Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Blora, menjadi sasaran salah pukul sekelompok remaja brutal di kawasan Cepu setelah dikira bagian dari kelompok lawan yang ditunggu lewat Instagram.
Korban yang melintas sendirian menggunakan sepeda motor pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026, justru dihentikan dan dikeroyok tanpa ampun oleh gerombolan pemuda yang sebelumnya telah berkumpul untuk tawuran di kawasan Jalan Blora–Cepu, timur Perumahan Cepu Asri.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto mengungkapkan, aksi brutal itu bermula dari tantangan tawuran yang diterima salah satu pelaku melalui Instagram. Pesan di media sosial itu kemudian memicu pengumpulan massa untuk melakukan aksi kekerasan jalanan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku berkumpul sambil menunggu lawan datang. Namun hingga menjelang subuh, kelompok yang ditunggu tak muncul. Ketika korban melintas seorang diri sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku langsung menyerang tanpa memastikan identitasnya.
Korban dipukul dan ditendang beramai-ramai hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, para pelaku juga merampas barang-barang milik korban, mulai helm, telepon genggam, jaket hoodie, hingga kaos yang dikenakannya.

Kasus ini menjadi gambaran mengkhawatirkan tentang bagaimana media sosial kini bukan hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga arena provokasi kekerasan jalanan yang melibatkan remaja.
Ironisnya, sebagian pelaku masih berusia belasan tahun.
Polisi mengamankan tujuh orang terkait kasus tersebut. Dua pelaku dewasa berinisial PDA (18) dan MA (18) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cepu. Tiga lainnya yang masih di bawah umur berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MHNH (14), BS (15), dan RAB (16). Sementara dua orang lain masih berstatus saksi.

Meski beberapa pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan brutal tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, aksi kekerasan ternyata belum berhenti meski korban sudah babak belur.

Salah satu pelaku, MA, kembali ke lokasi karena merasa telepon genggamnya hilang saat pengeroyokan berlangsung.
Saat kembali ke TKP bersama rekannya, mereka mendapati korban masih menuntun sepeda motor dalam kondisi kesakitan. Bukannya menolong, pelaku justru kembali mengejar dan mengintimidasi korban.
Karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, pelaku disebut mengeluarkan celurit berwarna emas dari balik jaket untuk menakut-nakuti korban, sebelum kembali memukul wajahnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami lebam di mata kiri, hidung berdarah, kepala benjol, gusi berdarah, hingga luka lecet di sejumlah bagian tubuh.

Polisi menyita barang bukti berupa celurit warna emas, dua unit sepeda motor, dan sejumlah barang milik korban yang sempat dirampas.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana budaya tawuran yang dipantik media sosial telah berkembang menjadi kekerasan liar tanpa arah dan tanpa empati. Korban yang sama sekali tidak terlibat konflik bisa sewaktu-waktu menjadi sasaran hanya karena melintas di tempat dan waktu yang salah.
Para tersangka kini dijerat pasal tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1067, Terbit Tanggal 11 Mei 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related