Korandiva-BLORA.- Komunitas pecinta kucing di Blora memastikan tidak akan melepas pengawalan terhadap proses hukum kasus kematian kucing bernama Mintel hingga perkara tersebut benar-benar berkekuatan hukum tetap. Mereka menilai kasus itu bukan sekadar urusan denda Rp 5 juta, melainkan alarm keras atas masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan terhadap hewan.
Pernyataan tegas itu disampaikan aktivis pecinta kucing, Hening Yulia, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jemmy R. Manurung menuntut terdakwa Pujianto dengan pidana denda Rp 5 juta karena dianggap terbukti melanggar Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Kami tidak sedang ingin memenjarakan orang. Tapi jangan sampai nyawa hewan dianggap murahan dan kekerasan seperti ini dianggap biasa. Kasus ini harus menjadi pelajaran publik,” tegas Hening.
Menurutnya, pengawalan ketat dari komunitas pecinta hewan dilakukan karena kasus kekerasan terhadap hewan kerap berhenti tanpa efek jera. Padahal, tindakan brutal terhadap hewan dinilai mencerminkan lemahnya empati dan bisa terus berulang jika dibiarkan.
“Kalau kasus seperti ini dianggap sepele, maka masyarakat akan menganggap menyiksa atau membunuh hewan bukan persoalan serius. Itu yang kami lawan,” katanya.
Ia juga menegaskan, laporan ke polisi tidak dibuat asal-asalan ataupun berdasarkan emosi semata. Sejak awal, pihaknya telah menyerahkan bukti video dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum.
“Kami tidak ingin kasus ini berubah jadi fitnah atau saling tuduh. Semua ada bukti dan saksi. Karena itu kami memilih jalur hukum,” ujarnya.
Kasus kematian kucing Mintel sendiri sempat menyedot perhatian publik dan memicu gelombang solidaritas dari komunitas pecinta hewan di berbagai daerah. Mereka mendesak agar penegakan hukum terhadap kekerasan hewan tidak lagi dipandang sebelah mata. (*)


