Kredit Seret, Nasabah BPR Blora Artha Digantung

Korandiva-BLORA.- Perumda BPR Bank Blora Artha menghentikan sementara pencairan kredit baru tanpa penjelasan terbuka kepada nasabah. Kondisi itu memicu keluhan warga yang merasa “digantung” setelah seluruh persyaratan pinjaman diserahkan, namun kepastian pencairan tak kunjung diberikan.
Sejumlah nasabah mengaku baru mengetahui adanya penghentian sementara kredit setelah berulang kali menanyakan proses pengajuan mereka ke pihak bank.

Salah satu nasabah asal Kecamatan Ngawen berinisial EK mengaku telah mengajukan pinjaman Rp 25 juta setelah sebelumnya melunasi kredit Rp 40 juta di bank yang sama tahun ini.
“Karena sudah lunas, saya ajukan lagi Rp 25 juta,” ujarnya.

Namun setelah pengajuan masuk, pencairan kredit tak kunjung jelas. Saat meminta penjelasan ke bagian kredit, ia hanya mendapat jawaban bahwa bank untuk sementara belum melayani pencairan pinjaman.
“Kalau memang belum bisa mencairkan kredit, harusnya diberi tahu sejak awal,” keluhnya.

EK mengaku kecewa karena seluruh syarat administrasi sudah dipenuhi, termasuk menyerahkan agunan berupa BPKB kendaraan. Ia bahkan sempat mempertanyakan apakah dirinya masuk daftar hitam debitur.
“Saya tanya apa karena saya diblacklist atau bagaimana. Dijawab bukan, tapi memang sementara untuk semua,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Mandeknya pencairan kredit itu kembali memunculkan sorotan terhadap kondisi internal BPR Blora Artha yang sebelumnya diterpa persoalan kredit macet hingga sekitar Rp 20 miliar. Kredit bermasalah tersebut tidak hanya berasal dari debitur di Blora, tetapi juga dari luar daerah.

Kasus kredit macet itu bahkan sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya publik mengenai kesehatan tata kelola perbankan daerah, terutama di tengah kebutuhan masyarakat kecil terhadap akses pinjaman usaha dan modal kerja. (*)

Koran DIVA Cetak Edisi 1067, Terbit Tanggal 11 Mei 2026

spot_img

BERITA TERBARU

BERITA TERKAIT
Related